RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Satreskrim Polres Rokan Hilir menemukan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembabatan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Dua alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye itu ditemukan di kawasan Sungai Pasir, Dusun Batang Kopau, saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, Jumat, 26 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kristofel membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, personel melakukan pengecekan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, dan Sungai Pasir, Dusun Batang Kopau.
“Saat personel turun ke Sungai Pasir Dusun Batang Kopau didapati dua alat berat jenis ekskavator merek Hitachi di kawasan hutan mangrove,” kata Kristofel.
Dalam kegiatan itu, personel Satreskrim didampingi Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas Amrul Khoiri, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.
Kristofel mengatakan kedua ekskavator tersebut telah dipasangi garis polisi dan akan diamankan ke Mapolres Rokan Hilir sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Untuk alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir besok dan di sekitar alat berat sudah kita pasang garis polisi,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pemilik maupun pihak yang menyewa alat berat tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, operator ekskavator sudah tidak berada di tempat.
“Saat kita di lokasi, operator alat berat sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga melaporkan dugaan pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di kawasan Pasir Limau Kapas. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menjadi perhatian masyarakat.
Lahan yang diduga dirambah berada di Dusun Indah Lestari, Sungai Sanggul dan Sungai Salam, serta Dusun Batang Kopau di Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil.
Kawasan tersebut merupakan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kawasan itu selama ini diperuntukkan untuk rehabilitasi dan pelestarian mangrove, bukan pembukaan lahan.
“Lahan itu merupakan kawasan HKm yang seharusnya ditanami mangrove untuk menjaga ekosistem pesisir. Masyarakat bahkan pernah membentuk Kelompok Tani Hutan dan mengurus program Perhutanan Sosial agar kawasan itu bisa dikelola secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut warga, aktivitas pembabatan diduga dimulai sejak Februari 2026 dan luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mendekati 100 hektare.
Ia menyebut masyarakat memilih melaporkan dugaan perambahan kepada aparat dan tidak menghentikan langsung aktivitas di lapangan untuk menghindari potensi bentrokan.
Sementara itu, Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas Amrul Khoiri membenarkan adanya informasi pembukaan lahan mangrove di wilayahnya. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak karena baru menjabat sejak awal Juni 2026.
Amrul juga membenarkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama instansi terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

