RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Keduanya berinisial MK dan DJ, diduga mengelola sekaligus menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), tersebut.
Dari pengecekan awal di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah fakta yang dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa karhutla tersebut.
“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyidik juga menemukan informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di sekitar areal yang dikelola para tersangka.
Aktivitas tersebut kini menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan munculnya api.
Polisi tidak hanya fokus mencari sumber api. Status penguasaan lahan, aktivitas sebelum kebakaran, luas lahan yang terdampak hingga kemungkinan adanya keuntungan ekonomi dari pengelolaan kawasan tersebut juga menjadi perhatian dalam penyidikan.
Terlebih, berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, lokasi yang diduga dikelola secara ilegal itu berada di kawasan yang disebut memiliki status Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Kondisi tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada persoalan siapa yang diduga berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Polisi juga berupaya mengukur potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Untuk memastikan posisi dan luasan areal yang terbakar, penyidik telah mengambil sejumlah titik koordinat di lokasi. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Dengan metode tersebut, setiap temuan akan diuji secara objektif untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa kebakaran.
“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ungkap Teddy.
Menurutnya, polisi juga akan menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan munculnya api, termasuk motif serta kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Artinya, keberadaan seseorang di sekitar lokasi kebakaran tidak serta-merta menjadi dasar penetapan kesalahan. Penyidik tetap harus membangun hubungan sebab-akibat berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
“Penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di lokasi kebakaran. Kami akan membuktikan secara ilmiah hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Teddy.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain itu, olah TKP bersama ahli juga akan dilakukan. Polisi akan meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan serta ahli lain yang dianggap relevan.
“Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya,” tegas Teddy.
Verifikasi status kawasan turut dilakukan untuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar. Langkah tersebut penting untuk mengetahui secara lebih rinci dampak kebakaran terhadap lingkungan.
"Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap MK dan DJ akan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

