RIAU ONLINE, KUANSING - Polda Riau kembali memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, aparat tetap menjalankan penindakan secara profesional hingga seluruh peralatan tambang ilegal berhasil dimusnahkan.
Operasi gabungan yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 28 Juli 2026.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya operasi. Namun, personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, serta unsur pemerintah kecamatan tetap melaksanakan penindakan secara humanis, terukur, dan sesuai prosedur.
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat dipakai kembali.
Peralatan yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan di lokasi.
Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Hasil pengecekan tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan. Namun, petugas mendapati bekas lokasi yang diduga pernah dijadikan area pertambangan ilegal sehingga akan tetap berada dalam pengawasan aparat.
Ade Kuncoro memastikan Polda Riau akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tegasnya.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui program Green Policing, Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem, melindungi sumber daya alam, dan memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang," pungkasnya.

