RIAU ONLINE, DUMAI - Sebanyak 111,77 hektare hutan mangrove di Dumai diduga dirambah dan disiapkan menjadi areal perkebunan. Aktivitas tersebut dibongkar Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi mengenai dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang mengindikasikan adanya pembukaan kawasan untuk kepentingan perkebunan.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," ujar Kombes Ade Kuncoro, Minggu, 6 September 2026
Untuk memastikan luasan dan status kawasan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.
Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, lahan tersebut diketahui berada di kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
"Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana," ujar Ade.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
N diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.
"Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti," lanjut Ade.
Atas dugaan perbuatannya, N alias B dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta aturan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," pungkasnya.
Polisi tidak hanya menindak dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong pengawasan dan pencegahan agar kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis tidak terus mengalami kerusakan.
Mangrove sendiri memiliki peran penting sebagai benteng alami wilayah pesisir sekaligus penyimpan karbon. Sementara kawasan ekoton mangrove menjadi zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlangsungan keanekaragaman hayati antarekosistem.
Polda Riau pun mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum maupun berpotensi merusak kawasan lingkungan.

