Mantan Kanit Reskrim Rupat Utara Segera Jalani Sidang Etik Kekerasan Terhadap Warga

Tiga-Oknum-Polisi-Polsek-Rupat-Utara-Terbukti-Langgar-Kode-Etik-Polri.jpg
Sidang KEPP terhadap tiga oknum anggota polisi dari Reskrim Polsek Rupat Utara di Polres Bengkalis, Kamis, 19 Agustus 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, RUPAT UTARA - Proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait insiden kekerasan terhadap warga Rupat Utara memasuki tahap berikutnya. 

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, S.H. mengatakan, setelah tiga anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara menjalani sidang etik di Polres Bengkalis dan dijatuhi sanksi, kini giliran Ipda Enaldi Silalahi, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis, yang akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Riau.

“Berdasarkan surat panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau, sidang terhadap Ipda Enaldi Silalahi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Bidpropam Polda Riau,” kata Andri, Minggu, 6 September 2026.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari berkas pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor BP3KEPP/61/VIII/2026/WABPROF tanggal 12 Agustus 2026 atas nama Ipda Enaldi Silalahi.



Sebelumnya, tiga anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, yakni Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar, telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polres Bengkalis pada Kamis, 19 Agustus 2026 terkait insiden dugaan kekerasan terhadap warga di Jalan Carok, Rupat Utara.

Dalam putusannya, majelis KKEP Polres Bengkalis menyatakan ketiga anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Kode Etik Profesi Polri dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Proses terhadap Ipda Enaldi masih berada pada tahap pemeriksaan sidang etik. Sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP Polda Riau.

“Putusan etik terhadap tiga anggota Polsek Rupat Utara tidak boleh menghentikan proses hukum lainnya. Koalisi juga masih menunggu sidang etik Ipda Enaldi Silalahi serta proses penanganan perkara pidana oleh Ditreskrimum Polda Riau,” ujar Romsani Siregar, SH, MH dari LBH ICMI Riau, Minggu, 6 September 2026.

Sidang etik Ipda Enaldi menjadi perhatian karena kedudukannya saat itu sebagai pejabat yang memimpin fungsi Reskrim di tingkat Polsek. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.