RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kabar kurang sedap datang dari kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia. Minggu pagi 6 September 2026, udara di 10 wilayah tercatat masuk dalam daftar dengan kualitas terburuk, dengan tingkat pencemaran mulai dari kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Yang menjadi perhatian, Pekanbaru, Riau, ikut masuk dalam daftar tersebut. Kawasan Tenayan Raya tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kualitas udara terburuk berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada pukul 08.30 WIB.
Data KLH menunjukkan, kondisi terburuk masih didominasi wilayah di Kalimantan Tengah. Sejumlah daerah di Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan juga masuk dalam daftar, menandakan persoalan kualitas udara kembali menjadi perhatian di berbagai wilayah Indonesia.
KLH mengukur kualitas udara menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Semakin tinggi skor ISPU, semakin buruk kualitas udara yang dihirup masyarakat.
Kategori ISPU terbagi menjadi lima tingkatan, yakni skor 0–50 untuk kategori baik, 51–100 sedang, 101–200 tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, dan di atas 300 masuk kategori berbahaya.
Berikut 10 wilayah yang tercatat memiliki kualitas udara terburuk pada Minggu pagi:
-
Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
-
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
-
Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat
-
Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
-
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
-
Kabupaten Sintang (Baning Kota), Kalimantan Barat
-
Kabupaten Kubu Raya (Kapuas), Kalimantan Barat
-
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan
-
Pekanbaru (Tenayan Raya), Riau
-
Palembang (Bukit Kecil), Sumatra Selatan
Masuknya Tenayan Raya dalam daftar tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat Pekanbaru untuk tidak menganggap remeh kondisi udara.
Paparan udara dengan kualitas buruk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Anak-anak, lansia, serta kelompok yang sensitif terhadap polusi perlu mendapat perhatian lebih.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada level yang tidak sehat.
Bagi warga yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker pelindung dianjurkan dilakukan secara disiplin. Masyarakat juga diminta memastikan kebutuhan cairan tubuh tetap terpenuhi dengan cukup mengonsumsi air putih.
Kondisi ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, masyarakat di wilayah terdampak perlu terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan.
Udara yang terlihat biasa belum tentu aman untuk dihirup. Ketika angka pencemaran meningkat, kewaspadaan menjadi perlindungan pertama bagi masyarakat.

