112 Orang Jadi Tersangka Karhutla di RI, Terbanyak dari Riau

Karhutla-dan-Ancaman-Pencopotan-Bagaimana-Janji-Herimen-Hapus-Stigma-Riau-Penghasil-Asap.jpg
Karhutla membara di Sei Kijang, Pelalawan Malam tadi, Minggu, 23 Agustus 2026 (Istimewa)

RIAU ONLINE - Kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus karhutla sejak Januari hingga September 2026.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 5 September 2026.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 20 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 2 tersangka dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 tersangka.



Sementara itu, Pipit menyebutkan, hingga saat ini terdapat 55 laporan yang masih dalam proses penyelidikan dan 77 laporan dalam tahap penyidikan.

Menurut Pipit, karhutla terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan. Berdasarkan hasil penegakan hukum, polisi menemukan pembakaran untuk membuka lahan menjadi salah satu modus operandi yang dominan.

"Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," jelasnya.