RIAU ONLINE, JAKARTA - Gerakan Cinta Prabowo (GCP) laporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Gerakan Cinta Prabowo Dony Endrassanto mengatakan, pengaduan ini berkaitan dengan video Budi Arie yang viral di media sosial yang menyebut bahwa kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.
"Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," kata Dony, dikutip dari Suara.com, Rabu, 2 September 2026.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan mengatakan alasan pihaknya mengadukan Budi Arie ke polisi untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang batasan demokrasi.
"Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum," ungkapnya.
Budi Arie mendapat sorotan publik usai rekaman videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Budi yang tampak duduk di samping Presiden Ke-7 Joko Widodo menyampaikan kemungkinan momentum politik dan pemilu berlangsung lebih cepat sebelum 2029.
Belakangan, Budi Arie menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengaku memahami pernyataannya itu menimbulkan berbagai spekulasi dan salah penafsiran. Menurut dia, ucapannya itu hanya merupakan pernyataan dan analisa pribadi dirinya sendiri.

