Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Dua Praperadilan

Ditahan-di-Rutan-KPK-Pemeriksaan-Febrie-Adriansyah-Masih-Kewenangan-Kejagung.jpg
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (KLY/ Arie Basuki via liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan praperadilan sebagai upaya menggugat keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Dua permohonan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujar Firman, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat.

“Dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

Firman mengungkapkan, tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara Febrie.

Sejumlah temuan tersebut akan dijadikan bagian dari dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.

“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar Firman.



Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Menurut dia, Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026,” kata Febri.

Febri berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan aturan administrasi penanganan perkara yang berlaku.

“Kami juga mengharapkan proses hukum ini dijalankan secara benar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku. Penegakan hukum itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Febri menjelaskan, rencana pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

“Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi kepada publik,” kata Febri.

Febri mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

“Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan, dalam porsi kami sebagai penyeimbang, agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya.

Febri menegaskan, tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Namun, ia mengatakan setiap warga negara juga memiliki hak untuk menguji proses penegakan hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.

“Kami tetap dalam koridor menghormati pelaksanaan kewenangan yang sudah dilakukan atau akan dilakukan oleh instansi penegak hukum. Meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” katanya.

Febri menjelaskan, mekanisme praperadilan bertujuan menguji apakah tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pengujian tersebut dapat mencakup penetapan tersangka hingga berbagai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

“Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” ucapnya.

Ia mengatakan hasil pengujian terhadap proses hukum tersebut nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.

“Kalau praperadilan sudah diajukan, kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan, keadilan, dan pertimbangan dari majelis hakim,” tuturnya.

Febri juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun advokat dalam menjalankan proses hukum.

Menurut dia, tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. Tim juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

“Kami mengindikasi ada sejumlah pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada juga indikasi pelanggaran KUHP, misalnya prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” kata Febri.