Sehari Jelang Eksekusi, Dinding PKS PT BSU2 Dicoret-coret Orang tak Dikenal

Sehari-Jelang-Eksekusi-Dinding-PKS-PT-BSU2-Dicoret-coret-Orang-tak-Dikenal.jpg
Dinding pabrik minyak kelapa sawit BSU2, di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batang Hari dicoret-coret orang tak dikenal, Selasa, 1 September 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, MUARA BULIAN - Satu hari jelang eksekusi 1.300 Hektare lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, terjadi aksi diduga teror berupa pencoretan dinding pabrik minyak kelapa sawit BSU2, di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batang Hari. 

Kejadian tersebut terjadi Selasa, 1 September 2026 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB oleh orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. "(Kejadiannya) Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Wakil Kepala Sekuriti PBSU2, Dani Kristanto. 

Ia menceritakan, sepeda motor dikendarai orang tak dikenal itu sempat terdengar lalu-lalang, hilir mudik di depan pintu pabrik BSU2. "Kebetulan pintu pabrik tertutup rapat," jelasnya. 

Saat subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, sekuriti mencoba cek situasi di depan pabrik. Ketika itu baru ketahuan ada corat-coret kata-kata menggunakan cat di dinding pabrik. "Setelah kami cek, jam 5 subuh, sudah ada tulisan seperti ini. Kami kurang termonitor, siapa pelakunya," jelasnya. Tulisan serupa juga terlihat di dinding depan pabrik. 

Corat-coret di dinding tersebut bertuliskan di antaranya "Tanah Ini Milik SDA", "Segera Angkat Kaki", "Pendatang Penjajah", dan "Pendatang Usir dari Sini". 

Dani mengatakan, apakah aksi pencoretan dinding pabrik oleh orang tak dikenal tersebut berkaitan dengan esok Rabu, 2 September 2026, akan dilakukan eksekusi lahan, ia menjawab, bisa saja. Namun, ia belum bisa memastikan, karena manajemen perusahaan masih mengumpulkan bukti-bukti dan data di lokasi kejadian terkait aksi pencoretan tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Adat Komunitas Suku Anak Dalam (Kubu) Temenggung Sembilan Bilah berkirim surat Nomor: 09/PKSAD/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026, Perihal Permohonan Penghentian Pelaksanaan Eksekusi ditujukan kepada Ketua PN Muara Bulian, ditandatangani oleh Mahali bin Datuk Tumenggung Maliki bin Datuk Tumenggung Alam Seli selaku Tumenggung Sembilan Bilah. 

Mahili selaku Tumenggung Sembilan Bilah memohon kepada Ketua PN Muara Bulian agar menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam surat tersebut Mahili merinci pertimbangan-pertimbangan dalam permohonan penghentian eksekusi lahan.



Di antaranya, permohonan penghentian eksekusi lahan bertujuan menjaga stabilitas keamanan. Sebab, eksekusi dalam kondisi saat ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, serta terganggunya masyarakat di wilayah Ketumenggungan Sembilan Bilah. Di lapangan, terdapat penolakan dan keberatan dari masyarakat adat yang wilayahnya menjadi objek rencana eksekusi.

Selain itu, jelas Mahili, potensi konflik horizontal yang serius dan berkepanjangan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan masyarakat dan ketidakjelasan objek. Kondisi tersebut berpotensi memicu benturan fisik, baik antarmasyarakat maupun antarkelompok adat SAD di wilayah Bungku, Batang Hari.

"Masyarakat Ketumenggungan Sembilan Bilah menyatakan keberatan keras terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, tetapi tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menempuh penyelesaian melalui cara­ cara yang sah, damai, dan bermartabat," ujar Mahili.

"Permohonan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak timbul korban, kerugian, maupun gangguan keamanan yang lebih luas," lanjutnya.

Sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU), sebelumnya PT Asiatic Persada, merupakan konflik agraria telah berlangsung lama. 

Warga SAD mengklaim sebagian lahan perkebunan sebagai tanah ulayat atau wilayah adat mereka. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Selain itu, PT BSU telah merealisasikan penyelesaian komprehensif kepada kelompok SAD seluas 2.770 Ha melibatkan sekitar 1.000 jiwa. 

Namun kemudian, masyarakat SAD dari Marga Kubu Lalan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BSU di PN Muara Bulian dengan perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. Gugatan sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. 

Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi SAD Marga Kubu Lalan dengan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. 

Objek perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi. 

Dalam proses menuju eksekusi dikabarkan akan dilakukan esok hari, Rabu, 2 September 2026, PT BSU telah mengajukan perlawanan dan mempersoalkan sejumlah hal, antara lain kejelasan objek, batas serta luasan lahan yang akan dieksekusi. Meskipun putusan MA telah menjadi dasar permohonan eksekusi, pelaksanaan eksekusi di lapangan masih menghadapi proses hukum dan keberatan dari pihak perusahaan.

Persoalan semakin kompleks karena di dalam kawasan menjadi objek sengketa terdapat fasilitas pendidikan berupa TK dan SD Yayasan Asiatic Persada. Sekolah tersebut menggunakan nama Asiatic Persada, nama perusahaan sebelum berganti menjadi PT BSU. 

Keberadaan sekolah membuat rencana eksekusi tidak hanya berdampak terhadap lahan perkebunan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.

Sekitar 400 siswa TK dan SD Yayasan Asiatic Persada kemudian menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan sekolah mereka. Mereka bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. 

Hingga saat ini Pemkab Batang Hari belum memutuskan nasib anak-anak dan sekolah tersebut ke depannya seperti apa secara pasti. Sedangkan, jika eksekusi dilakukan, maka PT BSU akan melepas apa selama ini menjadi kewajiban terhadap sekolah. Mulai dari operasional sekolah, gaji dan insentif guru, karyawan hingga menggratiskan biaya anak-anak murid.