Ketua MPR Ungkap Keinginan Prabowo soal Penetapan PPHN Lewat Tap MPR

Ketua-MPR-RI-Ahmad-Muzani.jpg
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto ingin agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditetapkan melalui Ketetapan (TAP) MPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani saat konferensi pers di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Muzani mengungkapkan, opsi ini menjadi pilihan utama dibandingkan dua mekanisme lainnya, yakni melalui amendemen UUD atau pembentukan undang-undang.

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," ujar Muzani, dikutip dari Suara.com.

Muzani menerangkan bahwa pilihan melalui undang-undang dipandang kurang tepat karena mekanisme tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah (Presiden) bersama DPR.



Namun, ia tidak menampik bahwa opsi TAP MPR saat ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup kompleks.

Sejak amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP bersifat terbatas.

Oleh karena itu, agar PPHN dapat diatur melalui TAP MPR, diperlukan langkah hukum berupa amendemen terbatas terhadap konstitusi guna memulihkan kembali kewenangan tersebut.

Lebih lanjut, Muzani menegaskan bahwa PPHN merupakan konsep strategis yang melintasi batas periodisasi kepresidenan.

Meski draf rancangan sudah hampir rampung, MPR berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi bagi masyarakat luas demi kesempurnaan dokumen tersebut.

"Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami," pungkasnya.