Buronan Narkoba Tembak Tiga Polisi Saat Dikejar

penembakan2.jpg
Ilustrasi penembakan/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE - Tiga personel Polres Lampung Utara terluka dalam baku tembak saat melakukan penangkapan terhadap seorang bunonan kasus narkoba. Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

Ketiga polisi yang terluka dalam insiden tersebut yakni Aipda Adizar, Brigpol Ariyadi, dan Aipda Adi Agus Candra. Mereka terkena tembakan saat hendak menangkap Popi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di wilayah Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Selasa 25 Agustus 2025, dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi mengenai keberadaan Popi. Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

"Jadi setelah menerima informasi keberadaan DPO inisial PHP, petugas menuju lokasi. Namun, dalam proses pengamanan, pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan senjata api ke arah petugas," kata Yuni, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 26 Agustus 2026.



Baku tembak tersebut mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka. Aipda Adizar terkena tembakan di kaki kanan, sedangkan Brigpol Ariyadi mengalami luka tembak di bagian perut. Sementara Aipda Adi Agus Candra mengalami luka gores pada bagian pelipis.

Ketiganya langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RS Handayani. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, Brigpol Ariyadi kemudian dirujuk ke RS Urip Sumoharjo.

"Ketiga personel mengalami luka dibawa mendapatkan penanganan medis di RS Handayani. Kemudian Brigpol Ariyadi dirujuk ke RS Urip Sumoharjo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," jelasnya.

Dalam insiden tersebut, Popi Handika Purba, 30 tahun, meninggal dunia. Selain menjadi buronan kasus narkoba, Popi diduga terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal tersebut.