Respon Putusan MK, Purbaya akan Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan pada 2028

Purbaya-Tegaskan-Pemerintah-Tak-Akan-Tambah-Utang-Berlebihan.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran Pendidikan. Keputusan ini ditanggapi oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan tersebut untuk memisahkan dana MBG dari anggaran pendidikan mengikuti tenggat Waktu yang ditetapkan, yaitu mulai 2028.

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 31 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan, penyesuaian anggaran untuk tahun 2028 jauh lebih memungkinkan dibanding tahun 2027. Sebab, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 saat ini sudah masuk tahap finalisasi.

"Kalau ini (APBN 2027) kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," terangnya.



Purbaya kembali menekankan pemisahan dana MBG dari alokasi pendidikan resmi berlaku pada 2028. Sementara untuk kalkulasi dampaknya terhadap APBN, pihaknya akan melakukan perhitungan lebih mendalam.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah. Nanti kita hitung," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.

Selain itu, kata Suhartoyo, hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.