RIAU ONLINE, JAKARTA - Proyek kawasan yudikatif yang akan menjadi lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 11,8 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono saat menerima kunjungan Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu, 1 Agustus 2026.
"Terima kasih atas kunjungan ini. Kami melaporkan progres terkait dengan pembangunan infrastruktur dan kemasyarakatan," kata Basuki, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 2 Agustus 2026.
Basuki juga mengungkapkan, pembangunan jalan di kawasan tersebut mencapai 27,6 persen dengan total panjang 7,8 kilometer.
Secara khusus, progres fisik pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial per 29 Juli 2026 tercatat rata-rata mencapai 12,41 persen.
Gedung Mahkamah Konstitusi direncanakan memiliki luas bangunan sekitar 44.691 meter persegi. Sejumlah fasilitas akan tersedia di dalamnya, antara lain ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang, ruang rapat permusyawaratan hakim, ruang kerja kelembagaan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Pemerintah menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, dapat terealisasi pada 2028. Nusantara juga direncanakan menjadi ibu kota politik Indonesia.
Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan pembangunan kawasan dan pemindahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan tersebut.
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) direncanakan mencakup lahan seluas sekitar 800 hingga 850 hektare. Kawasan itu akan meliputi area perkantoran, hunian layak dan terjangkau, serta berbagai prasarana pendukung untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas IKN.

