RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.
Hingga 17 September 2026 pukul 16.00 WIB, Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani sebanyak 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka. Dari puluhan perkara tersebut, luas area yang terdampak kebakaran atau menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 3.387,73 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penegakan hukum karhutla dilakukan sebagai bagian dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan itu disampaikan Ade didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian saat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara karhutla di Riau.
"Ini menyampaikan update perkembangan penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana Karhutla. Ya seperti yang rekan ketahui kondisi saat ini di wilayah Riau sendiri juga masih ada kejadian Karhutla terutama di wilayah saat ini difokuskan di wilayah Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir yang masih ada kejadian," ujar Kombes Ade, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, kondisi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah membutuhkan penanganan yang kuat serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebut kejadian karhutla juga masih terjadi di sejumlah provinsi lain, baik di Kalimantan maupun Sumatera Selatan dan Jambi.
Ade kemudian menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam instruksi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah tugas Polri yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Di dalam Inpres nomor 11 tersebut juga tertuang terkait dengan tugas Polri antara lain adalah yang berkaitan dengan tugas kami di bidang penegakan hukum yaitu yang pertama meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindak pidana Karhutla," jelasnya.
Selain meningkatkan penyelidikan dan penyidikan, Polri juga ditugaskan memprioritaskan penindakan terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Yang kedua memprioritaskan penindakan terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar yaitu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi," lanjut Ade.
Polri juga ditugaskan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap kejadian karhutla.
"Di situ juga Polri ditugaskan untuk menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan kejadian Karhutla tersebut," tambahnya.
Selain itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional. Polri juga tidak menggunakan peraturan maupun kebijakan daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai dasar untuk menghentikan proses penegakan hukum.
"Yang selanjutnya melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan yang terakhir adalah tidak menggunakan peraturan atau kebijakan daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai dasar untuk menghentikan proses penegakan hukum," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Polres jajaran mengintensifkan penanganan perkara karhutla.
"Atas hal tersebut di atas, kami dari Polda Riau baik jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Riau," kata Ade.
Berdasarkan update hingga 17 September 2026 pukul 16.00 WIB, terdapat 58 perkara yang ditangani selama periode Januari hingga September 2026 dengan 61 tersangka.
"Update per hari ini per jam 16.00, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan bulan September tanggal 17 sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," tutup mantan Wadir Krimsus Polda Kepri itu.

