Polda Riau Telusuri Siapa yang Diuntungkan dari Karhutla

Polda-Riau-Telusuri-Siapa-yang-Diuntungkan-dari-Karhutla.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat memberi keterangan kepada Wartawan, Kamis, 17 September 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Hingga September, sebanyak 58 perkara karhutla telah ditangani dengan luas area yang terdampak sekaligus menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 3.387,73 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan perkara tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum kepolisian di Riau, termasuk yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Adapun rincian dari 58 perkara tersebut tersebar di hampir semua Polres ditambah Krimsus," ujar Kombes Ade, Kamis, 17 September 2026

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Bengkalis menangani dua perkara dengan dua tersangka. 

Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Polres Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, serta Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka. Dalam pemaparan data juga tercatat Bengkalis dengan 10 perkara dan 10 tersangka. 

Ditreskrimsus Polda Riau empat perkara dengan empat tersangka, Polres Peranti dua perkara dengan dua tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

Salah satu perkara yang masuk dalam penanganan Polres Kuantan Singingi berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan lindung yang kemudian dibakar untuk perkebunan kelapa sawit.

"Di mana Polres Kuantan Singingi adalah perambahan di kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektar yang dibuka kemudian dibakar untuk perkebunan sawit," kata Ade.

Dari puluhan perkara yang ditangani, penyidik menemukan sejumlah pola yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Ade mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah pembakaran secara sengaja dengan tujuan membuka lahan, terutama untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.

"Yang pertama adalah kebakaran tersebut terjadi karena sengaja dibakar dengan tujuan untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

Selain pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, polisi juga menangani perkara karhutla yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah.



Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah tidak terkendali hingga kemudian menjalar ke area lahan di sekitarnya.

"Kemudian yang kedua, selain pembukaan yang dilakukan dengan sengaja, terdapat beberapa perkara yang kami tangani yang diakibatkan karena kelalaian dalam melakukan pembakaran sampah di mana api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak dapat terkendali dan meluas ke area lain lahan sekitarnya," jelas Ade.

Untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab, penyidik melakukan pendalaman terhadap setiap perkara. Proses tersebut dilakukan dengan menelusuri sumber api, kondisi lokasi, hingga aktivitas yang berlangsung di sekitar TKP.

"Terhadap setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan," jelasnya.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan multidoors approach. Pendekatan ini membuat penyidikan tidak semata-mata berfokus pada orang yang diketahui menyalakan api.

Menurut Ade, penyidik juga mendalami status lahan serta rangkaian aktivitas yang terjadi di lokasi kebakaran untuk mengetahui keterkaitan antara peristiwa kebakaran dengan aktivitas pembukaan, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan.

"Bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya yang terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pendekatan scientific crime investigation," tambah Ade.

Ia menegaskan penentuan status lahan dan pengungkapan aktivitas di TKP menjadi bagian penting dalam penyidikan.

"Dalam penanganan perkara Karhutla, menempatkan penentuan status lahan dan pengungkapan rangkaian aktivitas di TKP sebagai bentuk masuk utama dari penyidikan tindak pidana di bidang Karhutla," lanjut Ade.

Pendekatan tersebut dilakukan agar penyidikan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri latar belakang terjadinya kebakaran dan kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang mempermanfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan atau penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum," katanya.

Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat menyasar pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

"Penegakan hukum terhadap Karhutla diharapkan dapat dilakukan lebih komprehensif, berbasis fakta dan tepat sasaran, baik terhadap pelaku perorangan, kelompok masyarakat, maupun korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Polda Riau juga menggunakan pendekatan multidoors untuk memperkuat proses penegakan hukum. Dalam penerapannya, penyidik tidak hanya menggunakan ketentuan dalam peraturan mengenai lingkungan hidup, tetapi dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai fakta dan kondisi masing-masing perkara.

"Tadi kami sampaikan bahwa penanganan perkara Karhutla kita menggunakan multidoors approach. Jadi, kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan undang-undang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut," ujar Ade.

Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Undang-Undang Perkebunan, khususnya Pasal 108.

Selain itu, penyidik juga dapat menggunakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan fakta perkara yang ditemukan.

"Yang kedua, Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu sendiri. Kemudian yang ketiga juga ada Pasal 99 yang kerela-laian ya," katanya.

Untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, penyidik dapat melapisnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kemudian, jika kebakaran tersebut terjadi di lahan kawasan hutan, kami juga melapis lagi dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Ade.

Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dari 58 perkara karhutla yang ditangani sepanjang 2026, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap P21. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Ini sesingkat update terbaru dari perkara penegakan hukum tindak pidana Karhutla yang ditangani oleh Polda Riau selama periode tahun 2026, di mana 18 perkara itu sudah P21, sisanya itu saat ini masih dalam proses penyidikan," tutup Ade.