Kabur Saat Patroli Dishub Melintas, Dua Pencuri Panel PJU Ditangkap

Pelaku-pencurian-panel-pju2.jpg
Pelaku pencurian panel PJU di Pekanbaru (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang diduga pelaku pencurian panel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru ditangkap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat berusaha melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, pencurian panel PJU tersebut terjadi di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, para pelaku diduga membongkar dan mengambil sejumlah komponen dari rakitan panel PJU. Setelah berhasil mengambil komponen tersebut, dua pelaku kemudian melarikan diri.

Dalam perjalanan, keduanya melintas di Jalan Bambang Kuning. Saat itu, mereka melihat patroli Dishub Kota Pekanbaru yang sedang beraktivitas di kawasan tersebut.

Melihat keberadaan petugas, kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Petugas Dishub yang curiga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AP dan LT.



“Setelah mengamankan dua pelaku, anggota Dishub kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru,” kata Anggi, Jumat, 18 September 2026.

Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Jerico Salahudin Patimura kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BEP yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Ketiga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu panel beserta isi panel PJU, tiga buah tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp1.962.422.

Kasus pencurian panel PJU ini menjadi perhatian setelah sebelumnya Dishub Pekanbaru melaporkan sekitar 70 panel PJU hilang dicuri di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Puluhan panel tersebut diketahui hilang di Kecamatan Sukajadi, Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, dan Binawidya. Hilangnya komponen panel tersebut menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan tidak berfungsi.

Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.