RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang direktur jenderal (dirjen) dan sejumlah ruangan direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait layanan pertanahan di kementerian tersebut.
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Suara.com.
Budi menjelaskan, Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk membongkar konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik juga ditujukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
"Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain," ungkapnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam penggeledahan pada 17 September 2026, penyidik menyasar ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

