RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polsek Sukajadi mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial YAP (39) diamankan polisi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah sepeda motor milik korban dilaporkan hilang.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau.
“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku,” kata Kompol Romi, Kamis, 17 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di area parkir Laya Hub Caffe, Jalan Merak Nomor 24, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Korban, Rangga Pranama, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BM 4809 ABH di lokasi tersebut.
Saat hendak meninggalkan kafe dan menuju tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian mengamankan tersangka di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut YAP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Selain kasus yang dilaporkan korban, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Yulanda bersama sejumlah pihak lain dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru.
Polisi juga mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, serta Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau sebagai barang bukti. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHPidana.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Romi.

