RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) praktik dugaan suap PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senilai Rp300 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026 mengatakan, pemberian uang tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com.
"Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," imbuhnya.
Budi mengungkapkan, pemberian tersebut dilakukan melalui Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
"Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta," ungkap Budi.
"Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1," tambahnya.
KPK menduga keberadaan perantara tersebut membentuk pola komunikasi dan aliran uang yang menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Budi menyebut kondisi itu seolah membentuk dua bagan organisasi, yakni struktur resmi dan struktur bayangan yang melibatkan Fahd Arafiq (F) serta Arif Sugiyono (ARF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Saudara F dan ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," terangnya.
"Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," imbuh Budi.Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut bermula ketika Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, diduga mematok Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Pihak Adrianto kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih harus membayar broker. Permintaan tersebut akhirnya disepakati.
"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, Selasa, 15 September 2026.
Taufik mengatakan uang tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari uang itu, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ucap Taufik.

