RIAU ONLINE, SIAK - Tiga orang karyawan atau anggota pabrik PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) sempat dilaporkan ke Polres Siak terkait dugaan pencurian kabel tembaga milik perusahaan. Perkara tersebut disebut telah masuk tahap penyidikan dan ketiga orang yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan terhadap ketiga orang tersebut dibuat oleh pihak Humas PT TKWL sekitar dua bulan lalu. Dugaan perkara bermula dari adanya kabel tembaga milik perusahaan yang disebut diambil oleh ketiga orang tersebut. Namun, informasi mengenai kronologi lengkap kejadian, termasuk panjang kabel dan nilai kerugian, belum diketahui secara rinci.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa ketiga orang tersebut disebut dikenakan denda ganti rugi hingga Rp100 juta. Nominal tersebut menjadi perhatian lantaran informasi awal menyebut kabel tembaga yang diambil memiliki panjang sekitar 2 meter.
Humas Pabrik PT TKWL, Rido Pratama Haryono, membantah informasi mengenai nominal ganti rugi maupun panjang kabel yang disebut dalam informasi tersebut. Menurut Rido, perkara tersebut telah diproses sesuai hukum dan masing-masing pihak telah menjalani pemeriksaan serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya hanya bisa menjawab itu tidak benar. Jumlah nominal ganti rugi dan jumlah panjang yang dicuri tidak benar,” kata Rido saat ditemui di Kabupaten Siak, Rabu 16 September 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah diproses oleh Polres Siak dan pada akhirnya diselesaikan melalui perdamaian antara para pihak.
Perdamaian tersebut, kata dia, turut dihadiri tokoh masyarakat, keluarga pelaku, pihak kepolisian, serta Babinsa.
“Semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan sudah diproses oleh penegak hukum Resort Siak,” ujarnya.
Rido mengatakan dirinya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara maupun isi kesepakatan perdamaian.
Hal itu lantaran dalam perjanjian perdamaian kedua belah pihak telah disepakati tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari maupun pembahasan kembali mengenai perkara tersebut.
“Saya tidak diberi izin untuk menjawab karena sudah masuk proses hukum Polres Siak dan sudah berdamai. Ini alasan saya tidak bisa memberikan jawaban yang ranahnya akan menjadi delik untuk saya ke depannya,” katanya.
Dengan adanya perdamaian tersebut, pihak PT TKWL memastikan perkara telah melalui proses hukum dan penyelesaiannya dilakukan antara para pihak.

