Cuma Bayar Rp250 Ribu, Terungkap Modus Sindikat di Siak Janjikan SIM Tanpa Tes

SIM-Palsu-sindikat-di-siak.jpg
Polresta Pekanbaru ungkap barang bukti SIM Palsu yang dicetak sindikat di Siak (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Polresta Siak membongkar sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak. Delapan orang diamankan dengan jumlah SIM palsu yang telah dicetak dan beredar diperkirakan mencapai hampir 500 kartu.

Modus sindikat ini terbilang rapi. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial, mulai dari Facebook hingga WhatsApp. Para calon korban dijanjikan dapat memperoleh SIM tanpa harus mengikuti rangkaian ujian sebagaimana prosedur resmi penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Polresta Siak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penawaran jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial.

"Pada intinya, Polresta Siak mengungkap hampir 500 SIM palsu yang dilakukan oleh sekelompok orang sindikat berjumlah delapan orang," ujar Kombes Jeki, Kamis, 17 September 2026.

Jeki menyebut sindikat tersebut menawarkan berbagai jenis SIM kepada masyarakat. Di antaranya SIM A, SIM C, SIM D1 hingga SIM B2 Umum.

Penawaran dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah platform komunikasi dan media sosial. Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga menggunakan teknologi atau aplikasi berbasis kecerdasan artifisial (AI) sehingga SIM palsu yang dibuat tampak menyerupai dokumen resmi.

"Modusnya menawarkan pembuatan SIM, SIM A, SIM C, SIM D1, B2 Umum di media sosial melalui aplikasi Facebook, WhatsApp dan lain sebagainya," jelasnya.

Jeki menjelaskan, salah satu cara pelaku meyakinkan calon pengguna adalah dengan mencantumkan logo lalu lintas pada SIM yang dibuat. Bahkan, kartu tersebut dilengkapi barcode yang ketika dipindai menggunakan telepon seluler dapat menampilkan logo lalu lintas.

Kondisi tersebut membuat masyarakat yang tertarik menggunakan jasa sindikat tersebut percaya bahwa SIM yang mereka terima merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Korlantas Polri.

"Dengan menggunakan aplikasi AI ini, keluarlah logo lantas yang meyakinkan para pembuat SIM ini menjadi yakin untuk membuat SIM di kelompok sindikat ini," terang Jeki.

Tak hanya itu, pelaku juga memasang barcode pada SIM palsu tersebut untuk semakin meyakinkan calon pengguna.



"Ini adalah SIM palsu. Awalnya mereka yakin karena ada barcode-nya. Kalau diaplikasikan di handphone, ini keluar logo lantasnya sehingga para korban yakin bahwa SIM ini adalah asli keluaran daripada Korlantas Polri," sebut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, masyarakat tidak perlu menjalani proses ujian teori maupun praktik seperti penerbitan SIM resmi. 

Harga yang ditawarkan sindikat bervariasi. Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, jasa pembuatan SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp250 ribu hingga Rp550 ribu.

"Biaya yang ditawarkan kepada pengguna melalui media sosial itu sejumlah Rp550 ribu sampai dengan Rp250 ribu, tanpa melaksanakan tes sehingga SIM ini bisa langsung jadi," ujar Jeki.

SIM palsu yang sudah dibuat dalam bentuk dokumen kemudian dikirim kepada pemesan atau diambil secara langsung dari kelompok sindikat tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, delapan orang yang diamankan memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas menawarkan jasa pembuatan SIM kepada calon pelanggan, membuat kartu SIM palsu, hingga mengantarkan SIM kepada pemesan.

"Dari delapan orang tersebut ada beberapa peran serta. Pertama orang yang menawarkan, kemudian orang yang membuat, dan orang yang mengantar atau bahkan pembeli itu datang mengambil," kata Jeki.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.

Di antaranya kartu SIM palsu, perangkat komputer, printer, CPU dan sejumlah perlengkapan lainnya. Barang-barang tersebut diduga digunakan para pelaku untuk membuat kartu SIM yang secara tampilan dibuat menyerupai SIM resmi.

Jeki mengatakan, penggunaan teknologi menjadi salah satu faktor yang membuat SIM palsu tersebut sekilas sulit dibedakan oleh masyarakat awam.

"Di depan rekan-rekan sekalian ini ada barang buktinya, sejumlah SIM dan penggunaannya ada printer, ada CPU, ada case dan sebagainya," ujarnya.

Polisi juga menemukan bahwa SIM palsu tersebut telah beredar di sejumlah wilayah. Jeki menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, hampir 500 SIM palsu telah tercetak dan tersebar, terutama di wilayah Pekanbaru dan Siak. Tidak tertutup kemungkinan peredarannya telah menjangkau wilayah lain di Pulau Sumatra.

"Sudah tersebar hampir 500 SIM di seluruh Pulau Sumatra mungkin, atau di sekitaran Pekanbaru dan Siak," tegasnya.

Polisi mengingatkan masyarakat yang terlanjur menggunakan jasa sindikat tersebut agar tidak menganggap SIM yang diterima sebagai dokumen resmi.

SIM yang diterbitkan oleh sindikat tersebut dinyatakan tidak sah. Artinya, masyarakat yang memiliki SIM palsu tidak dapat menggunakan kartu tersebut sebagai bukti bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.

Jeki menegaskan, pemegang SIM palsu harus mengikuti kembali seluruh proses penerbitan SIM secara resmi apabila ingin memperoleh dokumen yang sah dari Korlantas Polri.

"SIM ini adalah SIM palsu sehingga mereka yang memegang SIM ini dinyatakan tidak valid dan harus melakukan tes ulang lagi untuk mendapatkan SIM yang asli dari Korlantas Polri," pungkasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat tanpa ujian yang banyak beredar melalui media sosial.