RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian panel penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru berakhir dengan penangkapan tiga pria. Dua pelaku diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat hendak melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya ditangkap polisi dalam pengembangan kasus.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP, LT dan BEP. Sementara satu orang lainnya berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di Jalan Srikandi/Jalan Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 17 September 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, para pelaku diduga menyasar panel penerangan jalan umum yang berada di kawasan tersebut.
"Para pelaku melakukan pencurian terhadap isi rakitan panel penerangan jalan umum. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri," ujar AKP Anggi, Jumat, 18 September 2026.
Lanjut Anggi, aksi para pelaku kemudian terbongkar ketika mereka berpapasan dengan patroli Dishub Kota Pekanbaru di Jalan Bambung Kuning. Diduga panik melihat petugas, para pelaku langsung berusaha melarikan diri.
Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Petugas Dishub berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Awalnya dua pelaku diamankan oleh anggota Dishub Kota Pekanbaru. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan," jelas Anggi.
Dari hasil koordinasi tersebut, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Ipda Jerico Salahudin Patimura, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pengembangan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial BEP yang diduga turut terlibat dalam pencurian panel PJU.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Ketiga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah panel beserta isi panel LPJU, tiga buah tang potong, satu buah gergaji besi dan satu buah kunci pas.
Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami pihak terkait ditaksir mencapai Rp1.962.422.
"Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp1.962.422. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku," jelas Anggi.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ketiga tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1248/IX/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 17 September 2026.
"Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," pungkasnya.

