RIAU ONLINE - Sebanyak 50 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan mendapat tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, mengonfirmasi bahwa penindakan menyasar 14 badan usaha di Sumatera dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.699 hektare, serta 36 badan usaha di Kalimantan dengan luas lahan terdampak 23.634 hektare.
"Total keseluruhan di Sumatera dan Kalimantan ada 27.333 hektare," ujar Dasrul, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 18 September 2026.
Di Sumatera, penyegelan mencakup 11 badan usaha di Sumatera Selatan, 1 di Riau, dan 2 di Lampung. Sementara di Kalimantan, penyegelan menyasar 18 badan usaha di Kalimantan Barat, masing-masing 6 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 4 di Kalimantan Timur, serta 2 di Kalimantan Utara.
Maraknya kasus karhutla tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi penerima polusi asap.
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per Kamis, 17 September 2026, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, membeberkan bahwa mayoritas wilayah terdampak berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan sesuai panduan Peraturan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
"Kita menyarankan untuk status kualitas udara tidak sehat, sangat tidak sehat, kemudian berbahaya adalah bagaimana saudara-saudara kita bapak ibu di daerah terdampak untuk bisa mengurangi aktivitas di luar rumah bahkan lebih intensif di dalam rumah, terutama untuk kelompok usia rendah," imbau Nixon.

