RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena sejumlah lokasi yang terbakar berada di kawasan gambut dan bahkan beririsan dengan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Menurut Eko, salah satu perusahaan yang menjadi perhatian WALHI adalah PT Arara Abadi. WALHI menemukan indikasi adanya aktivitas penanaman kembali tanaman akasia di lokasi yang sebelumnya diketahui terbakar.
“Perusahaan itu terindikasi di wilayah gambut juga dan beberapa beririsan langsung dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Termasuk salah satunya di PT Arara Abadi, terdapat indikasi ada penanaman kembali di lokasi wilayah yang bekas terbakar,” ujar Eko, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti pada pemantauan atau penyegelan lokasi semata. Aparat penegak hukum, kata dia, harus memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas korporasi di kawasan yang sebelumnya mengalami kebakaran.
WALHI Riau pun secara khusus meminta Kapolda Riau untuk segera melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla tersebut.
“WALHI Riau saat ini mendesak Kapolda Riau agar segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum di empat korporasi tersebut,” tegasnya.
Selain kepada kepolisian, desakan juga disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. WALHI meminta kementerian terkait ikut melakukan penyelidikan serta mendorong adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
“Termasuk juga Kementerian Lingkungan Hidup, kita mendesak agar segera melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum serta merekomendasikan untuk mengaudit seluruh perusahaan-perusahaan yang terjadi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau,” katanya.
Eko mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian WALHI adalah adanya indikasi penanaman kembali akasia di lokasi yang sebelumnya terbakar dan berada di sekitar wilayah Pelalawan.
Ia menyebut terdapat lokasi di luar konsesi yang juga mengalami kebakaran dan kemudian ditemukan indikasi adanya tanaman akasia yang ditanam kembali.
“Yang Arara Abadi tadi, ada wilayah di luar konsesinya yang terbakar juga dan ada indikasi tanaman akasia ditanam kembali,” ungkap Eko.
Ketika ditanya mengenai luas lahan tersebut, Eko mengaku belum dapat menyampaikan angka secara rinci karena dokumen dan data hasil pemantauan masih akan disampaikan oleh WALHI.
Namun, berdasarkan pemaparan yang telah dilakukan, ia menyebut luasan sejumlah lokasi yang menjadi perhatian WALHI mencapai ratusan hektare.
“Secara keseluruhan itu ada ratusan hektare. Ada yang 71 hektare, ada yang 150 hektare, seingat saya tadi ketika saya presentasi,” jelasnya.
Eko mengatakan WALHI akan menyerahkan dokumen dan data pendukung terkait temuan tersebut untuk memperkuat desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Tak hanya meminta proses hukum, WALHI Riau juga mendesak Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Menurut Eko, apabila ditemukan kebakaran di dalam wilayah konsesi dan terdapat pelanggaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi administratif yang tegas, termasuk mencabut atau setidaknya mengurangi luasan izin perusahaan.
“Kita juga mendesak Kementerian Kehutanan agar jika terjadi kebakaran hutan di wilayah konsesi tersebut, mencabut, minimal menciutkan izin dari perusahaan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar korporasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kawasan yang berada dalam penguasaan atau konsesinya.
Eko juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah kasus karhutla yang melibatkan korporasi pada akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia berharap pola serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan kasus karhutla di Riau saat ini.
“Masyarakat Riau sudah pernah mengalami hal yang tidak menyenangkan dengan SP3-nya korporasi-korporasi yang terindikasi terjadi kebakaran hutan di lahan konsesinya,” kata Eko.
Karena itu, WALHI Riau menantang Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda saat ini untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Kita berharap kepada Polda, kepada Kapolda yang saat ini, agar tidak melakukan hal yang serupa,” ujarnya.
Eko menekankan, apabila suatu perkara kembali dihentikan, kepolisian harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar penghentian penyidikan tersebut.
Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum lingkungan.
“Kalau itu terjadi lagi SP3, indikasinya apa? Polda harus transparan ketika melakukan penyelidikan, harus transparan ketika melakukan tindakan, dan harus transparan ketika mengumumkan apa hasil dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau,” tegasnya.
Lebih jauh, Eko turut menyoroti program Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. WALHI, kata dia, menyambut setiap inisiatif pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan lingkungan.
Namun, program tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, terutama dalam menangani persoalan karhutla yang berulang setiap tahun.
“Kalau kita memandang Polda Riau dengan Green Policing-nya, kita berharap jangan hanya sekadar di permukaan saja, tapi harus ada tindakan yang mendalam,” katanya.
Ia menilai salah satu indikator keberhasilan Green Policing adalah sejauh mana aparat mampu membawa perkara lingkungan hingga menghasilkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
“Jangan sampai hanya mengumumkan bahwa ini disegel, ini sudah dilakukan pemantauan, tapi ke depannya tidak ada hukuman atau putusan yang benar-benar membuat korporasi tersebut jera,” ujar Eko.
Bagi WALHI, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah akan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai program lingkungan yang diluncurkan pemerintah maupun kepolisian.
Eko menegaskan, WALHI tidak ingin sekadar mengkritik, tetapi akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan setiap kebijakan menghasilkan tindakan konkret di lapangan.
“Bagi WALHI, semua inisiatif kita lakukan pengawasan. WALHI pasti akan melakukan pengawasan, baik Green Policing, Green for Riau, atau seluruh inisiatif yang dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.

