WALHI Pasang Alarm SP3 Kasus Karhutla yang Melibatkan Korporasi di Riau

WALHI-Pasang-Alarm-SP3-Kasus-Karhutla-yang-Melibatkan-Korporasi-di-Riau.jpg
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak Polda Riau serius melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah korporasi yang terindikasi memiliki wilayah kerja di kawasan gambut, bahkan beberapa di antaranya disebut beririsan dengan kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Eko secara khusus mengingatkan Polda Riau agar tidak mengulangi pola penanganan perkara karhutla korporasi yang berujung pada penghentian penyidikan atau SP3 tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat Riau sudah memiliki pengalaman terhadap sejumlah perkara korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla dan kemudian dihentikan penyidikannya.

“Ke depannya, kita berharap kepada Kapolda yang saat ini agar tidak melakukan hal yang serupa. Kalau terjadi lagi SP3, ini indikasinya apa?” kata Eko, Selasa, 25 Agustus 2026.

WALHI meminta setiap proses penyelidikan terhadap korporasi dilakukan secara terbuka, mulai dari alasan penanganan perkara, tindakan yang diambil, hingga hasil akhir penegakan hukum.



Eko menilai transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah perkara dihentikan karena tidak cukup bukti atau terdapat alasan hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

WALHI juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan program Green Policing yang tengah digaungkan Polda Riau.

Eko mengapresiasi setiap inisiatif pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan, namun menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial seperti penyegelan atau pemantauan lokasi.

“Kalau kita memandang Polda Riau dengan Green Policing-nya, jangan hanya sekadar di permukaan saja, tapi harus ada tindakan yang mendalam,” katanya.

Menurut Eko, penegakan hukum terhadap korporasi harus menghasilkan konsekuensi yang jelas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai perusahaan hanya diumumkan telah disegel atau diawasi, tetapi tidak ada proses hukum yang memberikan efek jera.

“Jangan sampai hanya mengumumkan bahwa ini disegel, ini sudah dilakukan pemantauan, tapi ke depannya tidak ada hukuman atau putusan yang benar-benar membuat korporasi tersebut jera,” ujarnya.

WALHI Riau memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan Green Policing maupun berbagai kebijakan pemerintah terkait lingkungan. Jika tidak ditemukan tindakan konkret dalam penanganan karhutla, WALHI menyatakan akan terus mengkritisinya.

“Kita akan melakukan pengawasan bahwa jika tidak ada tindakan yang konkret, ya harus kita kritisi,” pungkas Eko.