Krimonolog Asal Riau, Reza Indragiri: Pembakar Hutan dan Lahan Dijerat Pasal Pelanggaran HAM Berat

Kriminolog-Riau-Desak-Pembakar-Hutan-Dijerat-Pasal-Pelanggaran-HAM-Berat.jpg
Daftar kualitas udara kabupaten/kota di Riau (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan penegak hukum. 

Kriminolog Riau, Reza Indragiri Amriel, dengan tegas mendesak agar kejahatan lingkungan tersebut tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau ecocide (ekosida).

Kondisi ini diperparah dengan data kualitas udara yang menunjukkan tingkat pencemaran mengkhawatirkan di berbagai wilayah. 

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara kabupaten/kota, Kabupaten Indragiri Hulu mencatatkan angka tertinggi sebesar 353,9 µg/m³ dengan kategori Berbahaya (titik acuan Rengat). 

Sementara itu, beberapa wilayah lain seperti Kabupaten Pelalawan (143,0 µg/m³ / Tidak Sehat), Kabupaten Siak (100,1 µg/m³ / Tidak Sehat), hingga Kota Pekanbaru (98,7 µg/m³ / Tidak Sehat) turut terpapar polusi udara parah akibat karhutla ini.

Menurut Reza, situasi ekologis di Riau saat ini sudah berada di ambang darurat dan terjadi secara berulang-ulang, sehingga menuntut langkah hukum yang jauh lebih tegas terhadap para pelaku.

"Dengan situasi Riau, utamanya Indragiri Hulu, separah ini, sudah sewajarnya masyarakat Riau mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan di kategori sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Apalagi bencana ekologis semacam ini terjadi berulang kali!" ujar Reza dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, meski secara tradisional pelanggaran HAM berat kerap dikaitkan dengan situasi perang, kerusakan masif di masa damai dampaknya tidak kalah mematikan bagi kehidupan manusia, flora, maupun fauna. Oleh karena itu, ia menilai pembakaran hutan secara masif dan sistematis sudah layak disetarakan dengan genosida.



"Secara tradisional, pelanggaran HAM berat memang terbatas berlangsung dalam situasi perang. Namun tidak bisa disangkal, kerusakan setara sesungguhnya juga bisa diderita oleh orang banyak, bahkan termasuk oleh fauna dan flora, dalam situasi damai. Jadi, kita sebut saja pembakaran hutan secara masif dan sistematis ini sebagai ecocide atau ekosida sebagai padanan genocide atau genosida," paparnya.

Tuntut Hukuman Mati dan Seret Oknum Pejabat

Mengingat dampak kehancuran yang ditimbulkan sangat luar biasa, Reza menegaskan bahwa para pelaku intelektual maupun korporasi di balik pembakaran hutan harus dijatuhi hukuman maksimal tanpa kompromi. Hukuman tersebut, kata dia, juga harus diberlakukan kepada aparat penegak hukum atau pejabat negara yang terbukti menjadi bagian dari sindikat kejahatan ini.

"Pelakunya pantas dijatuhi hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup. Demikian pula terhadap aparat negara yang terlibat di dalamnya," tegas Reza.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bencana ekologis yang terjadi tidak lepas dari gurita korupsi yang sistemik. Lemahnya pengawasan dan penerbitan izin ilegal menjadi celah subur bagi para perusak lingkungan melancarkan aksinya.

"Sekian banyak studi juga menemukan bahwa kerusakan ekologis akibat perbuatan manusia acap berurat akar dari korupsi. Izin ilegal dan pengawasan yang sengaja dibikin lemah adalah beberapa bentuknya," tambah Reza.

Desak Investigasi KPK hingga Sanksi Adat

Berdasarkan analisis tersebut, Reza mendorong masyarakat Riau untuk aktif mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung agar turun tangan menginvestigasi instansi terkait.

"Karena itulah, masyarakat Riau sepatutnya juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap Kementerian Kehutanan dan otoritas terkait lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah," ucapnya.

Selain penegakan hukum positif, ia juga menyoroti pentingnya instrumen kultural dan edukasi jangka panjang untuk mengatasi kejahatan lingkungan, baik di tingkat berat maupun pelanggaran skala ringan.

"Kejahatan ekologis kali ini berlangsung pada level dahsyat. Pada level lebih 'ringan' niscaya juga banyak. Karena itu, perlu diadakan norma-norma adat Melayu agar para pelaku di level 'ringan' itu juga dapat dijatuhi sanksi adat. Di samping hukum positif berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tentunya. Materi tentang ekologi juga seyogianya masuk sebagai pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan, guna membangun kecerdasan ekologis lintas generasi," urai Reza.

Seluruh gagasan strategis ini, lanjutnya, dapat diintegrasikan ke dalam langkah-langkah kebijakan daerah, termasuk sebagai bagian dari diskursus pembentukan Daerah Istimewa Riau. Menutup pandangannya, ia juga mengingatkan agar isu lingkungan menjadi tolok ukur utama dalam kepemimpinan daerah ke depan.

"Itu semua patut diinisiasi baik secara terpisah maupun menjadi bagian dari rencana pembentukan Daerah Istimewa Riau. Ke depan, pastikan ketegasan dalam mencegah dan menghukum pelaku ecocide sebagai syarat mutlak kepala daerah di seantero Riau," pungkasnya.