Buang Puntung Rokok, Pelansir Sawit Dibekuk Setelah Picu Karhutla 5 Hektare

Buang-Puntung-Rokok-Pelansir-Sawit-Dibekuk-Setelah-Picu-Karhutla-5-Hektare.jpg
Lahan terbakar di kawasan Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) (Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang pelansir sawit berinisial AF alias Ebing harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyebabkan kebakaran yang menghanguskan sekitar lima hektare lahan di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). 

Akibat kelalaiannya membuang puntung rokok sembarangan, lahan seluas lima hektare terbakar. 

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, tersangka diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa tersebut bermula saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki menerima informasi dari warga mengenai kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun. 

Ketika petugas tiba di lokasi, api masih berkobar dan melalap lahan sekitar lima hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).



Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi untuk melansir buah sawit. Setelah enam kali mengangkut hasil panen dan hendak pulang, ia sempat merokok di sekitar lahan. Tanpa disadari, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak belukar yang dalam kondisi kering.

"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan ataupun membantu memadamkan api," ujar Aiptu Misran, Selasa, 4 Agustus 2026.

Keesokan harinya, tim Reskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit yang berada di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, dan Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan perkebunan yang saat ini rawan terbakar.

"Kebakaran lahan bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna melengkapi berkas penyidikan.