Remaja WNI Diduga Jadi Penjaga Gudang Narkoba di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

sabusabu2.jpg
Ilustrasi sabu/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE - Seorang remaja warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Polisi Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Remaja berusia 18 tahun itu diduga menjadi penjaga gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah sewaan di Kluang, Johor.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah sewaan di Jalan Delima, Taman Lian Seng, Kluang, pada Minggu lalu.

Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, Polisi Malaysia menyita 25,95 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu dan heroin dengan nilai sekitar RM1,29 juta atau Rp5,63 miliar.

Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan tersangka diduga bertugas menjaga tempat penyimpanan narkoba sebelum barang tersebut diedarkan ke pasar lokal.

“Ditemukan delapan paket plastik yang diduga sabu dengan berat 8,11 kilogram dan 38 paket plastik yang diduga heroin dengan berat 17,84 kilogram,” kata Ab Rahaman dalam konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen Johor, seperti dilaporkan Berita Harian, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 19 September 2026.



Ab Rahaman menjelaskan remaja tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang telah aktif sejak Januari 2026. Polisi masih memburu dalang yang berada di balik jaringan tersebut.

Rumah sewaan itu diduga digunakan sindikat sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum narkoba diedarkan ke pasar lokal.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, ia diduga telah tinggal di Malaysia melebihi batas waktu yang diizinkan.

Hasil pemeriksaan awal urine menunjukkan tersangka negatif menggunakan narkoba. Polisi juga tidak menemukan catatan kejahatan sebelumnya yang melibatkan remaja tersebut.

Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia, termasuk salah satu pasal dengan hukuman sangat berat di Malaysia.

Untuk orang yang dinyatakan bersalah melakukan trafficking narkotika, hukum Malaysia saat ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, wajib dikenakan hukuman cambuk sekurang-kurangnya 12 cambukan.