KPK Beberkan Delapan Celah Korupsi di Sektor Pertanahan

Drama-OTT-Kuansing-Berakhir-Suhardiman-Amby-dan-Zulkarnaen-Menyerahkan-Diri.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi korupsi di sektor pertanahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ada delapan titik yag dinilai rawan. Temuan ini diungkap KPK sebelum OTT di lingkunagn Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kaya Budi, dikutip dari Suara.com, Minggu, 20 September 2026.

Budi memaparkan titik-titik rawan tersebut mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya pungutan biaya tambahan, serta berkas yang telah rampung tetapi belum diserahkan.

Celah korupsi lain meliputi lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), ketiadaan pemetaan sertifikat HGU, hingga minimnya pengawasan pada proses penerbitan HGU.

KPK menyoroti tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek yang menyentuh angka 73,49 persen, khususnya pada pengurusan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.



"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” kata Budi.

Kajian lembaga antirasuah ini juga mendapati adanya biaya tambahan layanan pertanahan yang ditarik melebihi 200 persen dari tarif resmi yang ditetapkan.

Atas temuan tersebut, KPK menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

Rekomendasi itu mencakup penguatan indikator kinerja Kantah berbasis layanan langsung dan kepatuhan service level agreement (SLA), transparansi informasi tarif resmi, penyediaan whistleblowing system aduan pungli, pembuatan sistem notifikasi berkas, pembenahan SOP serta pengawasan HGU, hingga percepatan kebijakan satu peta.

Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11–14 Agustus 2026 guna memperkuat integritas aparatur sipil negara Kementerian ATR/BPN di sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pertanahan.

Langkah penindakan kemudian dilakukan melalui OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi. 

Tersangka lain meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.