Warga Desak Polisi Buru Aktor Intelektual Penyerangan di Rohul

Polisi-amankan-penyerangan.jpg
Polisi diharapkan mengungkap pihak yang diduga aktor intelektual di balik penyerangan di Rohul. (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHUL - Warga yang menjadi korban penyerangan pada 14 Agustus 2026 lalu mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam mengungkap pengeroyokan dan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Meski demikian, warga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Polisi diharapkan terus menelusuri perkara tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyerangan.

Aziz, salah seorang warga yang turut menyoroti persoalan tersebut, mengatakan pengungkapan aktor intelektual sebenarnya dapat dilakukan dengan menelusuri sejumlah dokumen yang telah beredar di ruang publik.

Salah satunya adalah surat dari penasihat hukum (PH) PT Agrinas Palma Nusantara yang disebut Aziz berkaitan dengan kejadian penyerangan pada 14 Agustus 2026.

"Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian tanggal 14 juga," kata Aziz, Jumat, 4 September 2026.

Menurut dia, apabila surat tersebut memang menjadi salah satu rujukan dalam mengungkap rangkaian peristiwa, aparat kepolisian dinilai akan lebih mudah menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan surat tersebut.

"Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu," jelasnya.

Aziz menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dilihat hanya sebagai konflik antara warga dengan pihak tertentu di lapangan. Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan penguasaan lahan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Ia bahkan menyebut sepak terjang PT Agrinas Palma Nusantara telah menimbulkan keresahan di sejumlah daerah di Riau.

"Sepak terjang Agrinas telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Inhu," lanjutnya.

Aziz menuding terdapat upaya untuk mengadu domba masyarakat dalam proses pengelolaan lahan tersebut. Ia juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menurutnya sengaja digunakan untuk mencapai kepentingan perusahaan.

"Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," terangnya.

Menurut Aziz, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai ekonomi yang terdapat di balik pengelolaan perkebunan sawit.

Ia menilai kebun sawit memiliki nilai ekonomi yang sangat besar karena menghasilkan keuntungan. Karena itu, menurutnya, kepentingan ekonomi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam melihat konflik penguasaan dan pengelolaan lahan.

"Semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan," tegas Aziz.



Aziz menggunakan istilah “perampasan” karena menurutnya belum terdapat putusan pengadilan yang secara jelas menentukan apakah kebun sawit yang menjadi objek persoalan tersebut memang dapat disita atau tidak.

"Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh disita atau tidak," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan sejumlah lahan sebagai kawasan hutan yang kemudian menjadi dasar dalam proses penguasaan kembali.

Menurut Aziz, apabila penguasaan lahan dilakukan dengan alasan areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, maka status kawasan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum dan administratif.

"Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," ujarnya.

Aziz mengakui terdapat ketentuan mengenai penguasaan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, menurut dia, pelaksanaan penguasaan kembali tidak semestinya dilakukan begitu saja tanpa terlebih dahulu memastikan status dan batas kawasan yang dimaksud.

"Memang, ada dalil dalam PP 45 Tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025, penguasaan kembali. Namun penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan," katanya lagi.

Ia kemudian menyoroti sejarah penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau. Menurutnya, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih berkaitan dengan proses penunjukan.

Sementara itu, Aziz menyebut sejumlah kebun kelapa sawit yang kini menjadi objek persoalan telah ada sebelum 2016.

"Di Riau, hingga tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan. Lalu, kebun-kebun sawit itu telah ada sebelum tahun 2016," lanjut Aziz.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan bagaimana proses penataan batas dilakukan terhadap lahan-lahan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Aziz, apabila proses penataan batas dilakukan sesuai aturan, hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya semestinya diperhatikan dan dikeluarkan atau di-enclave dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

"Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?" katanya.

Persoalan tersebut, lanjut Aziz, tidak hanya menyangkut kepentingan segelintir pihak. Menurutnya, konflik penguasaan dan pengelolaan kebun sawit telah menyentuh hajat hidup masyarakat luas.

Karena itu, ia meminta DPR RI, khususnya Komisi III, turun tangan untuk melihat secara langsung persoalan tersebut. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan aset atau perkebunan yang telah diambil alih.

"Oleh karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, kami meminta agar Komisi III turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK," desak Aziz..

Aziz mengaku melihat adanya sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita atau diambil alih.

Ia menilai perlu ada transparansi mengenai bagaimana kebun-kebun tersebut dikelola, termasuk berapa besar produksi dan keuntungan yang diperoleh negara.

“Sebab kami melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita,” ujarnya.

Ia kemudian menyoroti besarnya luasan perkebunan yang dikelola dibandingkan dengan keuntungan yang disebut diperoleh.

“Buktinya, untuk mengelola 1,7 juta hektare saja cuma Rp2,7 miliar,” tegas Aziz.

Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui bagaimana tata kelola perkebunan yang telah diambil alih, mulai dari produksi, biaya operasional, pendapatan, hingga keuntungan bersih.

Aziz berharap proses hukum terhadap kasus penyerangan 14 Agustus 2026 tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia meminta polisi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, maupun merancang penyerangan tersebut.