RIAU ONLINE, ROKAN HILIR – Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Seorang remaja berinisial AP (16) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai melakukan aksinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), yang berprofesi sebagai bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan saat berada di rumahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar mendatangi rumah korban. Saat tiba, warga menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu dalam melakukan penyelidikan.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Kubu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin, 17 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat untuk melakukan pengejaran. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, petugas akhirnya berhasil menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Kabupaten Pasaman Barat. Saat diamankan, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, serta bantuan kepolisian di wilayah Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera ditangkap meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

