RIAU ONLINE, ROHIL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Ranto Bais Maju (IKRAM), yang menemukan aktivitas perambahan di areal hutan kemasyarakatan yang menjadi wilayah pengelolaan koperasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan di Riau.
Perkara tersebut terungkap pada 11 Agustus 2026 di areal Koperasi IKRAM, Kepenghuluan Ranto Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Koperasi IKRAM diketahui telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 1.730 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11509 Tahun 2024.
Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pengurus Koperasi IKRAM bernama Ahmad menemukan adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan tersebut.
Saat melakukan pengecekan bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau, ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk membuka kawasan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengaduan resmi oleh pihak Koperasi IKRAM pada 11 Agustus 2026.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang operator alat berat berikut ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, perkara ini tidak berhenti pada operator alat berat. Kami terus mengembangkan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menguasai lahan dan bagaimana proses lahan tersebut diperjualbelikan," ujar Kombes Ade, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial CWH alias A. Ia diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang memerintahkan operator untuk melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan kemasyarakatan.
Sementara tersangka kedua berinisial AA, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual lahan kepada tersangka A.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Riau.
Ade mengatakan, penyidik masih terus mendalami asal-usul lahan yang diperjualbelikan serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
"Yang kami dalami adalah rangkaian perbuatannya, mulai dari bagaimana lahan itu diperoleh, siapa yang menjual, siapa yang membeli, kemudian siapa yang memerintahkan pembukaan lahan menggunakan alat berat. Semua itu akan kami ungkap berdasarkan alat bukti yang ada," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu unit ekskavator merek Hitachi, penyidik juga menyita satu lembar surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi yang disebut berada di kawasan Muko-Muko Ranto Bais, Rokan Hilir, di Kampung Sakai Desa Kesumbo.
Polisi turut mengamankan dua kuitansi pembayaran lahan. Masing-masing kuitansi mencatat transaksi senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan kemasyarakatan.
"Barang bukti berupa alat berat dan dokumen terkait lahan ini sangat penting bagi penyidik untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Kami tidak hanya melihat aktivitas fisiknya, tetapi juga menelusuri dasar penguasaan dan transaksi terhadap lahan tersebut," kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Khusus ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU P3H tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara.
Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, termasuk dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan.
Menurutnya, kerusakan kawasan hutan bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Tidak hanya terhadap perambahan hutan, tetapi juga illegal logging, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal serta bentuk kejahatan lingkungan lainnya," pungkasnya.

