Raja Juli Bungkam soal Dugaan Selisih Uang dalam Amplop dari Suhardiman Amby

raja-juli-tunjukkan-amplop2.jpg
Menhut Raja Juli menunjukkan tanda terima pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. (Suara.com/Lilis Varwati)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang di dalam amplop dari Suhardiman Amby yang dikembalikan Raja Juli Antoni terdapat selisih berjumlah 2.000 dolar Singapura atau SGD.

Saat dimintai klarifikasi, Raja Juli enggan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Ia justru mengaku tengah fokus mengenai pembahasan reforma agraria.

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli, dikutip dari Kumparan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Raja Juli juga memilih bungkam saat dimintai klarifikasi lebih lanjut dan hanya menyampaikan kata maaf, sembari jalan masuk ke dalam mobilnya.



"Maaf," tuturnya singkat.

Sebelumnya, Raja Juli mengaku pernah menemukan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, dia menyatakan amplop sudah dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.

Dalam penjelasannya, Raja Juli menyebut bahwa dia pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ucap Raja Juli kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut dia, Suhardiman kemudian meninggalkan amplop usai audiensi tersebut. Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Dia pun mengaku tidak tahu isi amplop tersebut.