Kecewa dengan Kinerja Dirjen PAS, Arisal Aziz Usulkan Copot Mashudi

Kecewa-dengan-Kinerja-Dirjen-PAS-Arisal-Aziz-Usulkan-Copot-Mashudi.jpg
Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz mengaku  kecewa berat dengan kinerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) dan Jajarannya seperti Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak pernah melaksanakan tugas sesuai SOP.

Arisal Aziz mengungkapkan, kinerja yang tidak sesuai dengan SOP ini bisa berakibat buruk seperti narapidana (napi) yang kabur, napi yang mendapat fasilitas mewah, hingga praktik pungli.

“Kakanwil, Kalapas dan Karutan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP selalu nanti Lapas dan Rutannya bermasalah, ada yang napi kabur, napi mendapatkan fasilitas mewah, pungli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai SOP demi keuntungan berkelompok," ucap Arisal Aziz, Jumat, 25 September 2026.

Arisal mengungkapkan, sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 23 September 2026 lalu, mendapati fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Arisal Aziz menyampaikan, Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk terhadap petugas yang diduga terlibat.



“Kami dari Komisi XIII akan mengusulkan copot Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, Kakanwil PAS Jawa Barat dan Kalapas kelas IIA Cibinong,” kata Arisal Aziz.

Kami Komisi XIII sudah sangat kecewa dengan kinerja Dirjen PAS Mashudi yang tidak bisa melihatkan kinerjanya dengan baik, Banyak permasalahan yang terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh indonesia tapi tidak ada kejelasan yang diumumkan kepada publik," tegasnya.

Arisal Aziz menegaskan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas pengguna, peruntukan fasilitas, serta dasar penggunaan bangunan tersebut.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Arisal Aziz.

Komisi XIII, lanjut Arisal Aziz, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur atas kasus tersebut.

“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggung jawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Josal sapaan akrab Arisal Aziz.