Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Ini Alasan Nusron Wahid Belum Dicekal ke Luar Negeri

Menteri-ATRBPN-NUsron-Wahid4.jpg
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Aji Cakti)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dicekal pasca dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya belum bisa menerbitkan surat pengajuan atau status pencegahan kepada keimigrasian untuk Nusron Wahid lantaran pencekalan baru bisa dilakukan terhadap tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka," kata Budi, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 22 Oktober 2026.

"Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," imbuhnya.

Nusron Wahid diketahui sudah mendapatkan dua pemanggilan oleh penyidik KPK. Pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun sang menteri tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026. Tapi Nusron kembali tidak hadir, tapi dengan alasan pergi ke luar negeri.



Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap Nusron Wahid melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu, 14 Oktober 2026 dari (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Nusron baru kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center.

Budi menerangkan KPK selanjutnya akan mengatur penjadwalan kembali terkait pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun Budi tak bisa memberikan jawaban perihal waktu pasti pemanggilan ulang tersebut.

"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," sambungnya.

KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.