Menghitung Kalender Hukum Gubernur AW

Ilham-yasir-Rol.jpg
Ilham Muhammad Yasir Peminpin Redaksi Riau Online (Dok. Pribadi)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi RiauOnline

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum berakhir ketika palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuk pada 30 Juli 2026. Vonis 2 (dua) tahun penjara justru membuka babak berikutnya. 

Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan banding, dan kini proses perkara memasuki tahapan tersebut. Jika pertarungan hukum ini berlanjut sampai kasasi, pertanyaan yang wajar muncul adalah kapan perkara ini diperkirakan benar-benar selesai?

Jawabannya dapat diperkirakan, meski tidak bisa ditentukan sampai tanggal yang persis. Sebab, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan batas waktu khusus pada setiap tingkat pemeriksaan perkara Tipikor.

Pasal 29 menentukan perkara Tipikor tingkat pertama harus diperiksa, diadili dan diputus paling lama 120 hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pasal 30 memberi waktu maksimal 60 hari kerja untuk pemeriksaan banding sejak berkas diterima Pengadilan Tinggi. Sementara Pasal 31 menetapkan pemeriksaan kasasi paling lama 120 hari kerja sejak berkas diterima Mahkamah Agung.

Perjalanan perkara Abdul Wahid yang sudah berlangsung memberi gambaran menarik. Ia mulai ditahan KPK pada 4 November 2025. KPK kemudian menyatakan berkas lengkap dan melimpahkannya ke tahap penuntutan pada 2 Maret 2026. Delapan hari kemudian, 10 Maret 2026, JPU KPK melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Putusan dibacakan 30 Juli 2026. Dengan demikian, sejak penahanan sampai putusan tingkat pertama, Abdul Wahid telah menjalani proses sekitar 268 hari atau 8 bulan 26 hari.

Menghitung Kalender Hukum Gubernur AW



Namun, khusus persidangan di PN, waktunya relatif cepat. Dari pelimpahan 10 Maret hingga putusan 30 Juli, pemeriksaan menghabiskan sekitar 90 hari kerja. Padahal undang-undang menyediakan maksimum 120 hari kerja. Artinya, majelis menggunakan sekitar 75 persen dari waktu yang tersedia dan masih menyisakan sekitar 30 hari kerja.

Kini jam hukum berganti ke tingkat banding. Di sinilah perhitungannya harus hati-hati. Batas 60 hari kerja tidak dimulai sejak vonis 30 Juli, juga bukan sejak pernyataan banding disampaikan. Pasal 30 secara tegas menghitungnya sejak berkas perkara diterima Pengadilan Tinggi.

Karena tanggal penerimaan berkas Abdul Wahid oleh PT Riau belum menjadi titik yang dapat kita gunakan secara pasti, perhitungannya harus berupa proyeksi. Jika berkas diterima sekitar pertengahan hingga akhir Agustus 2026, penggunaan penuh 60 hari kerja akan menempatkan putusan banding kira-kira pada awal hingga pertengahan November 2026.

Kalau Pengadilan Tinggi bergerak dengan ritme seperti tingkat pertama, sekitar 75 persen dari batas maksimum, kemungkinan putusan keluar sekitar Oktober 2026.

Tetapi banding belum tentu menjadi akhir. Pihak yang tidak menerima putusan masih dapat menempuh kasasi. Di antara putusan banding dan pemeriksaan di Mahkamah Agung terdapat proses permohonan kasasi, memori dan kontra memori kasasi serta administrasi pengiriman berkas. Karena itu, 120 hari kerja pada Pasal 31 tidak otomatis berjalan saat putusan banding dibacakan. Hitungannya sama, yaitu baru dimulai ketika berkas kasasi benar-benar diterima Mahkamah Agung.

Apabila putusan banding keluar Oktober atau November 2026, lalu berkas kasasi diterima MA sekitar Desember 2026 atau Januari 2027, penggunaan penuh 120 hari kerja membawa perkara ini kira-kira ke Juni atau Juli 2027.

Ada kemungkinan lebih cepat. Jika MA menyelesaikan perkara dengan proporsi waktu seperti PN Pekanbaru, yaitu sekitar 75 persen dari batas maksimum, kira-kira hanya 90 hari kerja dapat menempatkan putusan kasasi keluar sekitar April atau awal Mei 2027.

Karena itu, rentang yang masuk akal untuk memproyeksikan akhir perkara Abdul Wahid adalah sekitar April hingga Juli 2027. Untuk perhitungan konservatif, Juni–Juli 2027 layak dijadikan titik perkiraan apabila proses banding dan kasasi berjalan mendekati batas maksimum yang diberikan undang-undang.

Artinya, apabila perkara terus berlangsung sampai kasasi, sejak penahanan November 2025 sampai putusan Mahkamah Agung, seluruh proses dapat berlangsung sekitar 19 sampai 20 bulan.

Tentu hitungan ini bukan ramalan mengenai isi putusan. Ia hanya membaca kalender hukum yang telah dibuat pembentuk undang-undang.

Namun bagi Riau, kalender itu mempunyai konsekuensi nyata. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kepastian mengenai jabatan Gubernur Riau juga masih bergantung pada hasil akhir proses peradilan.

Karena itu, setiap hari yang berjalan dalam proses banding dan kasasi bukan sekadar angka dalam administrasi peradilan. Ia juga menjadi bagian dari penantian Riau terhadap satu hal yang sama pentingnya dengan putusan itu sendiri: yaitu kepastian hukum.

*Penulis juga pernah sebagai Ketua KPU Provinsi Riau 2019 – 2024 saat ini sedang menempuh Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.