Dari Sidang Kode Etik Briptu Joshua dkk, Etik Menjaga Marwah, Pidana Menegakkan Keadilan

Dari-Sidang-Kode-Etik-Briptu-Joshua-dkk-Etik-Menjaga-Marwah-Pidana-Menegakkan-Keadilan.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Bengkalis terhadap tiga anggota Unit Reskrim Polsek Rupat Utara harus ditempatkan secara tepat. Putusan itu bukanlah pengganti proses pidana, melainkan bentuk pertanggungjawaban etik untuk menjaga marwah dan keluhuran institusi Polri dari perilaku anggotanya yang menyimpang.

Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Yosafat Harison Butar-Butar telah dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Majelis menyatakan perbuatan ketiganya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi serta demosi selama tiga tahun, disertai penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Mutasi, Demosi, dan Patsus

Sanksi mutasi berarti para terlapor dipindahkan dari jabatan, fungsi, atau tempat penugasan sebelumnya. Jika sebelumnya di Rupat Utara, ketiganya harus dipindahkan ke luar. Untuk memberikan efek jera, Polda bisa langsung memindahkan di luar Polres Bengkalis. 

Bahkan, Polri bisa menempatkan di luar Riau. Pemindahan ini merupakan bagian dari tindakan administratif untuk menjauhkan anggota yang terbukti melanggar etik dari posisi atau lingkungan tugas yang berkaitan dengan pelanggaran, sekaligus menjadi bentuk evaluasi terhadap kelayakan penugasannya.

Sementara itu, demosi selama 3 tahun berarti para terlapor diturunkan dari jabatan atau posisi penugasan tertentu dalam jangka waktu tersebut. 



Demosi dapat berdampak pada berkurangnya kewenangan, tanggung jawab, serta peluang pengembangan karier. Sanksi ini menegaskan bahwa pelanggaran etik memiliki konsekuensi serius terhadap kedudukan profesional seorang anggota Polri.

Adapun patsus selama 30 hari adalah penempatan di tempat khusus atau ruang pengawasan khusus selama 30 hari. Selama menjalani patsus, anggota yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara normal dan berada dalam pengawasan institusi. 

Ketiga sanksi tersebut merupakan hukuman etik dan administratif internal Polri, bukan hukuman pidana. Apabila perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana, proses penyidikan dan peradilan pidana tetap harus berjalan secara terpisah.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk membersihkan dirinya dari tindakan anggota yang mencederai kehormatan lembaga. 

Yang hendak diselamatkan melalui sidang etik adalah institusinya: kewibawaan, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan kata lain, sidang etik berfungsi memisahkan marwah lembaga dari oknum yang berperilaku bertentangan dengan keluhuran profesi kepolisian.

Proses Pidana

Namun, pembedaan ini tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menghentikan proses pidana. Dalam dugaan penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur, terdapat perbuatan individual yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum pidana. Para terlapor, sekalipun berstatus anggota kepolisian, tetap merupakan subjek hukum pidana sebagai warga negara.

Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin masyarakat diminta percaya kepada hukum apabila penegak hukum justru dianggap kebal terhadap hukum? Jika seseorang dilindungi hanya karena berasal dari lembaga penegak hukum, maka hukum akan kehilangan sifatnya yang paling fundamental, yakni berlaku umum dan setara bagi setiap orang.

Karena itu, proses pidana yang sedang menunggu penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Putusan etik dapat menjadi salah satu bahan penting dalam melihat rangkaian peristiwa, tetapi tidak boleh menggantikan pembuktian pidana di hadapan hukum.

Apabila dalam proses peradilan terbukti bahwa tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau kedudukan sebagai aparat penegak hukum, maka ketentuan mengenai pemberatan pidana harus dipertimbangkan sesuai hukum yang berlaku. 

Penegak hukum tidak boleh memperoleh hukuman yang lebih ringan hanya karena ia berseragam. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan justru dapat menjadi alasan moral dan yuridis untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk pemberatan sepertiga dari pidana pokok apabila memenuhi syarat undang-undang.

Ipda Enaldi Silalahi yang masih menunggu jadwal sidang etik di Polda Riau juga harus diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat atau posisi. Pada titik inilah kelembagaan Polri benar-benar diuji: di satu sisi menegakkan kode etik untuk menyelamatkan marwah institusi, dan di sisi lain menegakkan hukum pidana demi memastikan keadilan hadir di tengah masyarakat.

* Ilham Muhammad Yasir juga adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau.