RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi BEM Riau Bersatu kembali menyoroti penanganan kasus kematian Ahmad Nurhadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Riau, Jumat, 25 April 2025 lalu.
Mahasiswa menilai perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang memberikan kepastian kepada keluarga korban.
Desakan itu disampaikan Aliansi BEM Riau Bersatu melalui pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolri. Mereka mengingatkan kembali Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang telah digelar di Polda Riau pada 29 Agustus 2025 terkait kasus kematian Ahmad Nurhadi.
Menurut Aliansi BEM Riau Bersatu, setelah aksi tersebut, penanganan perkara yang berkaitan dengan kematian Ahmad Nurhadi dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan yang saat itu sempat menemui massa dari Aliansi BEM Riau bersatu dan berjanji akan menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Kini, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum atas tewasnya Ahmad Nurhadi.
Mereka bahkan menyebut kasus tersebut terkesan mangkrak dan mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan publik milik pemerintah.
"Hukum dan keadilan di Republik Indonesia tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi membiarkan hilangnya nyawa seorang warga negara berlalu tanpa kejelasan hukum," demikian sikap Aliansi BEM Riau Bersatu dikutip RiauOnline dalam akun Medsosnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Aliansi menilai lambannya proses hukum dapat menimbulkan preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan serta kematian seseorang di fasilitas pelayanan publik.
Mereka meminta agar dugaan kelalaian, penganiayaan maupun kemungkinan adanya persoalan yang lebih sistematis di lingkungan RSJ Tampan diusut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya meminta Kapolri tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM Riau Bersatu secara tegas mengecam lambannya penanganan kasus kematian Ahmad Nurhadi.
"Menyesalkan dan mengecam lambatnya kinerja penyidik dalam mengusut tuntas kasus kematian Alm. Ahmad Nurhadi di RSJ Tampan yang terkesan dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum," tegas mereka.
Aliansi kemudian mengutip prinsip justice delayed is justice denied atau keadilan yang tertunda pada akhirnya dapat menjadi bentuk ketidakadilan bagi korban dan keluarganya. Karena itu, mahasiswa mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Mereka meminta Mabes Polri, melalui Divisi Propam maupun Bareskrim Polri, melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang dilakukan jajaran Polda Riau.
"Meminta Bapak Kapolri untuk mengambil alih atau menginstruksikan Divisi Propam dan Bareskrim Polri melakukan supervisi ketat terhadap kinerja Polda Riau atas dugaan pembiaran kasus ini," lanjut Aliansi BEM Riau Bersatu.
Selain mendesak supervisi dari Mabes Polri, Aliansi BEM Riau Bersatu juga meminta aparat kepolisian memeriksa jajaran pimpinan RSJ Tampan terkait kasus tersebut.
Mereka secara khusus mendesak agar Direktur Utama RSJ Tampan diproses secara hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan maupun tanggung jawab pidana dalam perkara kematian Ahmad Nurhadi.
"Menuntut pihak kepolisian untuk segera memproses hukum serta menangkap Direktur Utama RSJ Tampan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara struktural, administratif, maupun operasional atas keselamatan dan kematian Alm. Ahmad Nurhadi di dalam lingkungan fasilitas RSJ Tampan," tegas pernyataan tersebut.
Aliansi BEM Riau Bersatu meminta aparat penegak hukum membuka informasi mengenai perkembangan penyidikan dan hasil otopsi kepada keluarga korban serta masyarakat sesuai ketentuan hukum dan aturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Mereka menilai keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian serta proses hukum yang sedang berjalan.
"Menuntut keterbukaan informasi publik secara terstruktur dan transparan terkait hasil penyidikan dan fakta penanganan kasus kepada pihak keluarga korban serta masyarakat umum," tegasnya.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Terlebih, kasus tersebut berkaitan dengan kematian seorang warga negara yang berada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Aliansi BEM Riau Bersatu juga memberikan batas waktu secara moral kepada institusi kepolisian agar memberikan atensi nyata terhadap tuntutan mereka. Jika tidak ada langkah konkret, mahasiswa menyatakan siap kembali menggelar aksi dan memperluas konsolidasi.
"Apabila tuntutan dan desakan dalam pernyataan sikap ini tidak mendapatkan atensi nyata serta langkah konkret dari institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat, maka Aliansi BEM Riau Bersatu siap melipatgandakan gelombang gerakan moral dan konsolidasi akbar mahasiswa untuk menuntut keadilan bagi Alm. Ahmad Nurhadi," tegas Muhammad Ihsan.

