Mundur atau Dimakzulkan

Sempena-Memperingati-69-Tahun-Hari-Kebangsaan-Malaysia-101-Tahun-Tun-Mahathir.jpg
Ilham Muhammad Yasir adalah penulis, jurnalis, dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau. (Istimewa)

Oleh Ilham Muhammad Yasir*

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menempatkan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada fase baru. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan unsur “tamat” sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukan bukti kelulusan.

Namun MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Bukan karena persoalan pendidikan itu dinyatakan selesai, melainkan karena Gibran sudah tidak lagi berstatus calon Wakil Presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, forum PHPU dinilai tidak lagi tepat untuk membatalkan atau mendiskualifikasi jabatannya.

Putusan ini mengubah pertanyaan hukum. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah MK dalam perkara PHPU dapat membatalkan pencalonan Gibran. Mahkamah sudah menjawab: tidak. Pertanyaan berikutnya adalah, apa jalan konstitusional setelah seorang pejabat yang telah dilantik menghadapi temuan yudisial mengenai keterpenuhan syarat pencalonannya.

Ada dua kemungkinan yang patut dibicarakan: pengunduran diri secara sukarela atau mekanisme pemberhentian melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pengunduran Diri

Pilihan pertama adalah pengunduran diri. Secara politik dan etika ketatanegaraan, seorang Wakil Presiden dapat memilih berhenti apabila menilai keberlanjutan jabatannya menimbulkan persoalan legitimasi yang serius. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 sendiri mengenal keadaan "kekosongan Wakil Presiden" dan menyediakan mekanisme pengisiannya dalam waktu paling lambat 60 hari, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Tetapi perlu ditegaskan, putusan MK tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri. Pengunduran diri merupakan pilihan politik-konstitusional dari pejabat yang bersangkutan, bukan akibat otomatis putusan PHPU.

Jika pengunduran diri terjadi, persoalannya menjadi relatif sederhana. Jabatan Wakil Presiden kosong, Presiden mengusulkan dua calon, dan MPR memilih satu di antaranya berdasarkan Pasal 8 ayat (2).



Pilihan kedua lebih formal dan lebih berat, yaitu proses pemberhentian.

Jalan Pasal 7A dan 7B

Pasal 7A UUD 1945 menentukan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, termasuk perbuatan tercela, dan/atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Di sinilah pertimbangan MK menjadi relevan. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dasar unsur "tamat". Tetapi temuan itu belum identik dengan putusan bahwa Gibran secara konstitutif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, apabila persoalan hendak dibawa ke Pasal 7A, DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat konstitusional berdasarkan fakta dan bukti.

Mekanismenya diatur Pasal 7B. DPR harus mengajukan pendapat kepada MK bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 7A dan/atau tidak lagi memenuhi syarat. Pengajuan itu mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang juga dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat tersebut paling lama 90 hari.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian memutusnya melalui mekanisme dan ambang dukungan yang juga ditentukan UUD 1945.

Perbuatan Tercela

Barulah jika Wakil Presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 ayat (2) bekerja untuk mengisi kekosongan jabatan. Ada pula kemungkinan muncul argumentasi mengenai "perbuatan tercela". Namun di sini kehati-hatian mutlak diperlukan.

Putusan PHPU tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti berbohong atau melakukan perbuatan tercela. Jika ada dalil bahwa terdapat keterangan tidak benar, penyembunyian fakta, atau tindakan manipulatif, semuanya harus dibuktikan dalam forum yang tepat. Tuduhan politik tidak dapat menggantikan pembuktian konstitusional.

Dengan demikian, jalan setelah putusan MK sebenarnya cukup jelas. Jika Gibran memilih mengundurkan diri, mekanismenya bergerak langsung menuju pengisian kekosongan melalui Pasal 8 ayat (2). Jika tidak, dan DPR menilai temuan MK cukup serius untuk ditindaklanjuti, jalurnya adalah Pasal 7A dan Pasal 7B: DPR, MK, lalu MPR.

Penutup

Putusan MK ini karena itu bukan putusan pemberhentian. Tetapi ia meninggalkan fakta hukum yang dapat menjadi bahan bagi proses konstitusional berikutnya. Apakah akan berakhir dengan pengunduran diri, proses Pasal 7A dan 7B, atau tidak ada langkah lanjutan sama sekali, kini bergantung pada pilihan politik dan konstitusional lembaga-lembaga negara serta pejabat yang bersangkutan. Semoga.***

*Ilham Muhammad Yasir adalah penulis, jurnalis, dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.