Kasus SPRH, Alarm Transparansi Keterbukaan

Sempena-Memperingati-69-Tahun-Hari-Kebangsaan-Malaysia-101-Tahun-Tun-Mahathir.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam tulisan sebelumnya, penulis mempertanyakan transparansi pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT Riau Petroleum (Perseroda). Sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, perusahaan ini wajib membuka informasi mengenai penerimaan, pengelolaan, keuntungan, dan pembagian hasil PI.

Pertanyaannya sederhana. Berapa uang PI yang diterima setiap tahun? Bagaimana pengelolaannya? Berapa keuntungan perusahaan? Berapa yang masuk ke kas daerah? Apa manfaatnya bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika kasus dugaan korupsi dana PI di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasus SPRH seharusnya menjadi alarm peringatan serius. Pengelolaan dana PI membutuhkan transparansi dan pengawasan yang kuat. Tanpa keduanya, risiko penyalahgunaan dana semakin sulit dideteksi.

SPRH & Pengelolaan PI

Kejati Riau mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dana PI Blok Rokan pada SPRH periode 2023–2024. Nilai penerimaan yang menjadi lingkup perkara disebut mencapai sekitar Rp551,4 miliar.

Dalam perkara pembelian lahan, penyidik juga mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. Dana tersebut berkaitan dengan hasil PI, bukan sekadar pendapatan dari usaha lain yang tidak berhubungan dengan migas.

SPRH merupakan pemegang 15 persen saham PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Sementara PT Riau Petroleum memiliki 50 persen saham RPR. Artinya, Riau Petroleum  dan SPRH merupakan sesama pemegang saham perusahaan pengelola PI Blok Rokan. Riau Petroleum menjadi pemegang saham terbesarnya.

Hubungan ini penting untuk menentukan tanggung jawab pengawasan. Riau Petroleum  memang tidak otomatis bertanggung jawab atas keputusan internal SPRH setelah dividen dibagikan. Namun, sebagai pemegang saham terbesar RPR, RP mempunyai kepentingan langsung untuk memastikan penerimaan dan pembagian hasil PI berlangsung transparan.



Publik perlu mengetahui bagaimana Riau Petroleum apakah sudah menjalankan hak pengawasannya selama ini atau belum.

Perusahaan Induk

Kasus SPRH menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup berhenti ketika dana PI sudah dibagikan kepada pemegang saham. Setiap penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Di sinilah diperlukan keterbukaan yang terintegrasi. Riau Petroleum seharusnya menjadi penggerak transparansi dalam perusahaan pengelola PI tempatnya memiliki saham. Laporan penerimaan, biaya, laba, dividen, dan hasil audit harus dapat ditelusuri. Begitu pula keputusan investasi dan penggunaan dana oleh masing-masing perusahaan penerima.

Tentu Riau Petroleum tidak memiliki kewenangan langsung mengatur seluruh transaksi SPRH. Namun, Riau Petroleum dapat menggunakan haknya dalam RUPS RPR untuk mendorong pengawasan dan standar pelaporan yang lebih baik.

Jika pengawasan hanya mengandalkan laporan internal tanpa keterbukaan yang memadai, persoalan serupa berpotensi muncul pada perusahaan pengelola maupun penerima hasil PI lainnya.  Ini risiko yang harus dicegah. Bukan tuduhan bahwa seluruh perusahaan tersebut melakukan penyimpangan.

Kewajiban Hukum 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 14, mewajibkan BUMD menyediakan informasi laporan tahunan, laporan keuangan yang diaudit, dan hasil penilaian auditor eksternal.

Pasal 97 ayat (6) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BUMD juga mewajibkan direksi mempublikasikan laporan tahunan paling lambat 15 hari kerja setelah disahkan RUPS. Karena itu, keterbukaan bukan pilihan manajemen. Ini kewajiban hukum.

Sayangnya, laporan keuangan lengkap induk Riau Petrolium dan rincian penerimaan PI tahunan tidak ditemukan dalam saluran informasi publik yang ditelusuri. Bahkan pada 31 Maret 2026, DPRD Riau kembali meminta RP menyampaikan laporan komprehensif mengenai kondisi keuangan dan potensi pendapatan perusahaan.

Pada 24 Juni 2026, KPK juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan pengelolaan PI di Riau. Kondisi tersebut patut menjadi dasar evaluasi menyeluruh.

Jangan Menunggu Kasus 

Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham Riau Petroleum harus memastikan direksi menjalankan kewajiban keterbukaan. Publikasikan laporan tahunan. Buka informasi penerimaan PI. Jelaskan pembagian dividen. Sediakan layanan informasi publik yang mudah diakses.

DPRD juga perlu memastikan hasil PI benar-benar memberikan manfaat ekonomi kepada daerah. Kasus SPRH belum membuktikan keterlibatan pimpinan Riau Petroleum. Namun, perkara ini menunjukkan pentingnya pengawasan atas penggunaan hasil PI setelah dana diterima perusahaan daerah.

Dalam tulisan-tulisan sebelumnya tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, penulis selalu menuntut keterbukaan pemerintah pusat terhadap hak ekonomi Riau. Karenanya, tuntutan yang sama harus berlaku setara terhadap PI yang dikelola perusahaan daerah.

Jangan sampai Riau menuntut transparansi DBH kepada pusat, tetapi mengabaikan transparansi pengelolaan PI di daerah sendiri. Karena kekayaan migas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan menjadi ruang pengelolaan uang yang sulit diawasi.

Kasus SPRH harus menjadi momentum pembenahan. Jangan menunggu muncul perkara lain sebelum sistem keterbukaan diperbaiki. Semoga tidak.

(Penulis adalah praktisi hukum dan saat ini sedang menempuh Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)