Transparansi Pengelolaan Participating Interest Migas

Ilham-Muhammad-Yasir-Pemimpin-Redaksi-Riau-Online-2.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online. (Istimewa)

Oleh Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam tulisan sebelumnya, penulis pernah menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Riau. Penulis mempertanyakan keadilan pembagian hasil kekayaan alam antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama ketika penerimaan DBH terus tertekan, sementara kebutuhan pembangunan Riau semakin besar.

Daerah penghasil harus mengetahui bagaimana haknya di DBH dihitung dan dibagikan.

Kali ini, persoalannya berbeda. Kita perlu melihat bagaimana daerah sendiri mengelola manfaat ekonomi minyak dan gas bumi melalui Participating Interest (PI).

Dua persoalan ini saling berkaitan. DBH dan PI memiliki mekanisme berbeda. Namun, keduanya ditujukan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Jika terhadap DBH kita menuntut keterbukaan pemerintah pusat, maka terhadap PI kita harus menuntut hal yang sama dari pemerintah daerah dan BUMD pengelolanya.

Data Publik

PT Riau Petroleum (Perseroda) merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau. Perusahaan ini memiliki kepemilikan saham dalam sejumlah perusahaan pengelola PI migas. Misalnya, hak ekonomi PI Blok Siak bahkan berlaku efektif sejak 1 Januari 2017, meskipun persetujuan pengalihannya baru diberikan pada 2022. Selanjutnya, pengelolaan PI berkembang melalui Blok Rokan dan wilayah kerja lainnya.

Pada Desember 2023, pemerintah mengumumkan penyaluran dana PI Blok Rokan sekitar Rp3,5 triliun. Angka tersebut tentu besar bagi perekonomian daerah. Namun, ada pertanyaan mendasar. Berapa total penerimaan PI setiap tahun? Berapa biaya pengelolaannya? Berapa laba bersih perusahaan? Berapa dividen yang diterima pemerintah daerah? Ke mana dana tersebut digunakan? Dan yang terpenting, apa manfaat nyatanya bagi masyarakat Riau?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pemberitaan kegiatan perusahaan atau penyerahan bantuan sosial. Masyarakat membutuhkan laporan keuangan yang utuh, terbuka, dan dapat diperiksa.



Keterbukaan adalah Kewajiban

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur kewajiban BUMD. Pasal 14 mewajibkan penyediaan laporan tahunan, laporan keuangan, neraca, laporan laba rugi, laporan tanggung jawab sosial yang diaudit, serta hasil penilaian auditor eksternal.

Begitu pula Pasal 97 ayat (6) PP Nomor 54 Tahun 2017. Direksi BUMD wajib mempublikasikan laporan tahunan paling lambat 15 hari kerja setelah disahkan RUPS. 

Dengan demikian, keterbukaan bukan kemurahan hati direksi. Ini kewajiban hukum.Sayangnya, dalam penelusuran informasi terbuka, laporan tahunan dan laporan keuangan lengkap induk PT Riau Petroleum belum mudah ditemukan. Rekap penerimaan PI dari tahun ke tahun juga belum tersedia secara terpadu bagi masyarakat.

Kondisi ini perlu dijelaskan oleh manajemen perusahaan.

Apakah laporan tersebut sudah dipublikasikan? Jika sudah, di mana masyarakat dapat mengaksesnya? DPRD Riau pada April 2025 bahkan masih meminta data PI tahun 2022–2024 dan informasi keuangan sejumlah BUMD. Pada Juni 2026, KPK juga menyoroti persoalan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI Riau. 

Dua fakta tersebut cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi keterbukaan pengelolaan PI secara menyeluruh. Jangan biarkan PI menjadi ruang tertutup. Keterbukaan semakin penting karena pengelolaan dana PI pernah menjadi sorotan menjelang Pilkada Riau 2024. Saat itu muncul tuduhan publik mengenai dugaan penyimpangan dana PI yang dikaitkan dengan seorang pejabat yang kemudian mengikuti Pilkada.

Pemerintah Provinsi Riau membantah tuduhan tersebut dan menyatakan penyaluran dana sudah sesuai ketentuan. Namun, hingga saat inni belum ada bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa PT Riau Petroleum tidak membiayai pasangan calon tertentu.

Namun, munculnya tuduhan demikian seharusnya menjadi pelajaran. Ketika pengelolaan dana publik sulit diperiksa, ruang kecurigaan menjadi semakin besar. Transparansi diperlukan bukan untuk membenarkan tuduhan, melainkan untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji melalui dokumen. Buka laporan penerimaan. Jelaskan penggunaan dana. Publikasikan hasil audit. Perlihatkan keputusan pembagian dividen. Dengan begitu, masyarakat dapat membedakan fakta dari tuduhan.

Kembalikan Manfaat PI 

Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham harus mengambil tanggung jawab. Direksi Riau Petroleum juga harus menunjukkan inisiatif keterbukaan. Perusahaan perlu menyediakan saluran informasi publik, laporan tahunan, dan rincian kinerja PI yang mudah diakses.

Bukan hanya berapa uang diterima, tetapi juga berapa yang digunakan untuk investasi, berapa disetorkan sebagai dividen, dan apa manfaatnya bagi pembangunan. Jalan rusak, pelayanan kesehatan, pendidikan, kemiskinan, dan kesempatan kerja masih menjadi persoalan masyarakat Riau.

PI memang bukan dana yang seluruhnya dapat langsung dibagikan kepada masyarakat. Perusahaan mempunyai kewajiban operasional dan investasi. Tetapi keuntungan yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan.Dalam persoalan DBH, kita menuntut keadilan dari pemerintah pusat. Dalam pengelolaan PI, kita harus menuntut akuntabilitas pemerintah daerah sendiri. Jangan sampai Riau menuntut keterbukaan pembagian hasil migas kepada pusat, sementara pengelolaan hasil migas oleh perusahaan daerah justru sulit diketahui oleh publik.

DBH dan PI harus memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi Riau. Keduanya harus transparan.  Keduanya harus dapat diaudit. Dan keduanya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebab kekayaan minyak Riau tidak boleh hanya terlihat dalam angka penerimaan perusahaan dan kas daerah saja. Manfaatnya harus dapat diukur dalam bentuk wujud kesejahteraan masyarakat. Itulah ukuran keberhasilan pengelolaan kekayaan alam Riau.

(Penulis adalah praktisi hukum saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)