Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menandai babak penting dalam sejarah pengawasan dan pemberhentian kepala daerah di Indonesia. Setelah melalui proses hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD Kabupaten Gowa, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD pada 1 Oktober 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menandatangani keputusan pemberhentian pada 14 Oktober 2026. Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa. Rangkaian ini diberitakan ANTARA pada 15 Oktober 2026.
Dengan demikian, perkara Gowa telah melewati tahapan yang tidak berhasil ditempuh oleh sejumlah daerah lain yang pernah menghadapi upaya pemakzulan melalui DPRD. Namun, di balik keberhasilan prosedural itu, terdapat poin-poin yang mendasar untuk dicatat.
Mengapa ada kepala daerah yang akhirnya diberhentikan, sementara yang lain tetap bertahan? Apakah perbedaan hasil itu semata-mata ditentukan oleh kekuatan politik DPRD, atau justru oleh dasar hukum, kualitas pembuktian, dan prosedur yang ditempuh?
Pertanyaan tersebut penting karena pemberhentian kepala daerah bukan sekadar pertarungan politik antara eksekutif dan legislatif. Di dalamnya terdapat juga mandat rakyat yang harus dihormati, kewenangan pengawasan DPRD yang harus dijalankan, serta prinsip negara hukum yang mengharuskan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar dan prosedur yang sah.
Garut dan Katingan
Jika menelusuri pengalaman pemberhentian kepala daerah melalui pengujian pendapat DPRD di MA, dua kasus yang paling menonjol adalah Bupati Garut Aceng H.M. Fikri pada 2013 dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie pada 2017.
Kasus Aceng Fikri bermula dari perkawinan siri singkatnya dengan seorang perempuan bernama Fani Oktora, yang kemudian berakhir hanya beberapa hari setelah perkawinan tersebut.
Peristiwa itu memicu kontroversi publik dan mendorong DPRD Garut menyatakan pendapat bahwa Aceng melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.
DPRD tidak berhenti pada tekanan politik. Pendapat tersebut diajukan kepada MA. Melalui Putusan Nomor 1 P/KHS/2013, MA menyatakan keputusan DPRD Garut mengenai dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng mempunyai dasar hukum.
Proses itu kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat. Pada 20 Februari 2013, Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian, yang secara resmi diserahkan kepada Aceng pada 25 Februari 2013.
Preseden berikutnya terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pada 2017, DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Ahmad Yantenglie setelah muncul persoalan hubungan pribadi yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran etika dan peraturan perkawinan. Peristiwa tersebut menimbulkan kontroversi publik dan mendorong DPRD menggunakan mekanisme HMP.
Melalui putusan yang diberitakan pada Maret 2017, MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan dan menyatakan keputusan DPRD mengenai dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika, dan peraturan perundang-undangan mempunyai dasar hukum. Proses itu kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga berujung pada pemberhentian Yantenglie.
Kedua perkara tersebut memperlihatkan bahwa perbuatan pribadi seorang kepala daerah dapat menjadi relevan bagi jabatan publik apabila terdapat dasar hukum dan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara perilaku tersebut dengan sumpah jabatan, etika, atau kewajiban sebagai pejabat negara. Namun, hal itu tidak berarti setiap kontroversi kehidupan pribadi otomatis menjadi alasan pemberhentian.
Pelajaran yang lebih penting ialah bahwa keberhasilan kedua upaya tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya tekanan publik atau kesepakatan politik DPRD. Pendapat DPRD harus melewati pengujian MA sebelum dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian.
Jember
Pengalaman berbeda terlihat dalam kasus Bupati Jember Faida pada 2020. DPRD Jember menggunakan hak angket dan HMP untuk mengusulkan pemberhentian Faida. Persoalan yang diperdebatkan antara lain kebijakan mutasi pejabat, tata organisasi perangkat daerah, dan tindak lanjut rekomendasi pemerintah pusat terkait administrasi pemerintahan.
Meskipun DPRD menyepakati usulan pemberhentian dan mengajukan permohonan kepada MA, hasilnya tidak sama dengan kasus Garut dan Katingan. Melalui Putusan Nomor 2 P/KHS/2020 pada 8 Desember 2020, MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan juru bicara MA ketika itu ialah bahwa tindakan administratif yang dipersoalkan telah ditindaklanjuti oleh Faida berdasarkan rekomendasi Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Gubernur Jawa Timur. Kesalahan administratif yang dipersoalkan dinilai telah diperbaiki sehingga usulan pemberhentian tidak lagi mempunyai alasan hukum yang memadai.
Kasus Jember memberikan pelajaran penting: tidak setiap pelanggaran administrasi, konflik kebijakan, atau ketidakpatuhan yang dipersoalkan DPRD otomatis memenuhi syarat pemberhentian. Apabila persoalan telah diperbaiki, atau tidak cukup membuktikan terpenuhinya alasan pemberhentian menurut undang-undang, MA dapat menolak pendapat DPRD.
Di sinilah perbedaan antara pengawasan politik dan pertanggungjawaban hukum menjadi nyata. DPRD dapat menilai suatu kebijakan bermasalah, tetapi penilaian itu harus dihubungkan dengan ketentuan hukum yang secara khusus dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah.
Pati dan Kampar
Kegagalan upaya pemakzulan juga dapat terjadi sebelum memasuki pengujian MA. Pengalaman Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 2025 menjadi contoh yang relevan.
DPRD Pati membentuk panitia khusus hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Bupati Sudewo, antara lain mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mutasi dan demosi aparatur, serta tata kelola pemerintahan. Namun, dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2025, hasil pemungutan suara menunjukkan 36 anggota DPRD memilih rekomendasi perbaikan kinerja, sedangkan 13 anggota mendukung pemberhentian.
Karena rekomendasi pemberhentian tidak memperoleh dukungan yang diperlukan, proses tersebut tidak diteruskan ke MA. Dengan demikian, kasus Pati bukan contoh pemakzulan yang ditolak oleh MA, melainkan upaya politik DPRD yang berakhir sebelum memasuki tahap pengujian hukum.
Perkembangan perkara pidana yang melibatkan Sudewo pada Januari 2026 juga harus dipisahkan dari proses DPRD tersebut. Penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan jalur hukum tersendiri. Perkembangan pidana tidak secara otomatis mengubah hasil paripurna DPRD pada 2025 menjadi keputusan pemakzulan.
Pengalaman lebih lama terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, pada 2004. Bupati Jefry Noer menghadapi konflik dengan kalangan guru dan gelombang protes masyarakat setelah kontroversi pengusiran kepala sekolah.
DPRD menyetujui rekomendasi pemberhentian dan Jefry sempat dinonaktifkan. Namun, pemerintah pusat ketika itu menegaskan bahwa keputusan pengangkatan Jefry belum dicabut sehingga secara hukum ia belum diberhentikan secara permanen.
Kasus Kampar berlangsung berdasarkan rezim Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ketika posisi politik DPRD sangat kuat dan mekanisme pengujian pendapat DPRD oleh MA seperti dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 belum berlaku. Karena itu, perkara Kampar tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara Garut, Katingan, atau Gowa.
Dari pengalaman-pengalaman tersebut, upaya pemberhentian yang tidak berhasil umumnya memperlihatkan dua keadaan. Pertama, proses politik tidak menghasilkan dukungan yang cukup untuk meneruskan usulan pemberhentian. Kedua, pendapat DPRD yang telah diajukan ke MA tidak memenuhi alasan hukum yang diperlukan, atau persoalan administratif yang dipermasalahkan telah diperbaiki.
Dengan kata lain, kegagalan tidak selalu berarti kepala daerah terbukti tidak melakukan kesalahan. Artinya, proses pemberhentian melalui jalur tersebut tidak menghasilkan dasar hukum yang cukup untuk mengakhiri jabatan.
Tiga Pelajaran
Dari perbandingan Garut, Katingan, Jember, Pati, dan Kampar, setidaknya ada tiga pelajaran. Pertama, jenis persoalan menentukan arah pembuktian, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil. Dalam perkara Goa, Garut dan Katingan, perilaku personal dinilai berkaitan dengan etika, peraturan perundang-undangan, dan kewajiban jabatan.
Dalam perkara Jember, persoalan utamanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan yang dinilai telah diperbaiki. Sementara itu, perkara Pati berhenti pada keputusan politik DPRD.
Kedua, dukungan politik yang besar tidak menggantikan pembuktian hukum. Kesepakatan seluruh fraksi atau mayoritas anggota DPRD dapat memperkuat legitimasi politik sebuah pendapat, tetapi tidak mengikat MA untuk mengabulkannya. Dalam mekanisme ini, MA harus menilai apakah perbuatan yang dituduhkan memenuhi alasan pemberhentian yang ditentukan undang-undang.
Ketiga, prosedur yang sah dan kesempatan membela diri merupakan bagian penting dari proses yang adil. Pemberhentian kepala daerah membawa akibat serius terhadap mandat elektoral.
Karena itu, tuduhan harus dirumuskan secara konkret, bukti harus dapat diuji, dan kepala daerah harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan tanggapan.
Prinsip tersebut berlaku bagi DPRD maupun kepala daerah. DPRD berhak mengawasi dan meminta pertanggungjawaban. Sebaliknya, kepala daerah tidak dapat menggunakan mandat pemilihan langsung sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang memiliki dasar hukum.
Goa Final?
Kasus Gowa kini berbeda dari tahap awal ketika DPRD baru menyetujui HMP pada Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menandatangani keputusan pemberhentian pada 14 Oktober 2026.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa putusan MA dalam pengujian pendapat DPRD bersifat final.
Apabila MA membenarkan pendapat DPRD, proses dilanjutkan dengan pengusulan dan keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Dengan terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri, pemberhentian Husniah telah ditindaklanjuti secara administratif.
Namun, finalitas putusan MA dalam mekanisme uji pendapat perlu dibedakan dari pertanyaan apakah masih terdapat persoalan hukum lain yang diajukan oleh pihak yang diberhentikan. Setelah putusan MA, Husniah dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan mengenai surat tanggapan yang disebut salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, apakah hak memberikan tanggapan telah terpenuhi, dan apa akibat hukumnya.
Dugaan salah pengiriman surat tidak dengan sendirinya membatalkan putusan MA ataupun keputusan pemberhentian. Sebaliknya, penerbitan keputusan pemberhentian juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa keberatan yang diajukan berdasarkan prosedur hukum yang tersedia.
Sampai terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya putusan atau keputusan lanjutan, tidak tepat menyimpulkan bahwa keberatan tersebut telah membatalkan pemberhentian.
Karena itu, status yang dapat dinyatakan berdasarkan informasi yang tersedia adalah bahwa putusan uji pendapat MA telah dijatuhkan dan keputusan pemberhentian Menteri Dalam Negeri telah diterbitkan.
Adapun status serta akibat hukum dari langkah lanjutan yang disebut akan ditempuh pihak Husniah perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Nomor dan salinan lengkap keputusan pemberhentian, salinan lengkap putusan MA, serta dokumen terkait penyampaian tanggapan menjadi sumber utama untuk menilai persoalan tersebut secara utuh.
Menjaga Demokrasi
Pengalaman pemberhentian kepala daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah instrumen politik yang dapat digunakan sesuka hati. Kasus Garut dan Katingan memperlihatkan bahwa usulan DPRD dapat berujung pada pemberhentian ketika pendapatnya dibenarkan MA dan ditindaklanjuti pemerintah. Kasus Jember menunjukkan bahwa MA dapat menolak usulan pemberhentian ketika alasan hukumnya tidak memadai.
Kasus Pati menunjukkan bahwa proses dapat berhenti di DPRD, sedangkan Kampar mengingatkan bahwa rezim hukum yang berbeda menghasilkan mekanisme dan akibat yang berbeda pula.
Dengan demikian, keberhasilan pemakzulan tidak cukup diukur dari jatuhnya seorang kepala daerah. Ukurannya juga terletak pada apakah prosedur dijalankan secara sah, alasan pemberhentian dapat dibuktikan, hak pihak yang diperiksa dihormati, dan keputusan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Bagi DPRD, pelajaran utamanya ialah bahwa pengawasan harus disertai ketelitian hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi kepala daerah, pelajarannya ialah bahwa mandat rakyat harus dijalankan bersama kewajiban menaati hukum dan menjaga integritas jabatan.
Bagi pemerintah pusat, kewajiban yang sama pentingnya adalah memastikan bahwa setiap keputusan pemberhentian dilaksanakan secara tertib dan transparan.
Pada akhirnya, kasus di Gowa menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan, tetapi pengawasan harus tetap dibatasi oleh hukum. Mandat rakyat harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Di antara kedua prinsip itulah mekanisme pemberhentian kepala daerah seharusnya bekerja. Semoga.
(Penulis adalah praktisi hukum dan saat ini adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)

