Menguji Pembuktian Bukti Pendidikan Gibran

Sempena-Memperingati-69-Tahun-Hari-Kebangsaan-Malaysia-101-Tahun-Tun-Mahathir.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya tidak membacakan putusan sela (dismissal) pada 28 September 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dugaan persoalan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, Senin, 28 September 2026, agenda sidang tadi malam dipahami sebagai tahapan untuk menentukan apakah perkara akan dihentikan atau dilanjutkan.

Namun, perkembangan persidangan menunjukkan arah berbeda. MK memilih melanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan, yaitu tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

Melalui surat pemberitahuan sidang tertanggal 28 September 2026, MK memanggil kuasa hukum pemohon untuk menghadiri sidang pada Rabu, 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Keputusan MK tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika persidangan tanggal 23 September 2026 pekan lalu. Dalam sidang tersebut muncul sejumlah fakta yang membuat perkara ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemeriksaan pendahuluan.

Salah satu fakta penting adalah keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mohammad Afifuddin, SAg yang menyatakan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka. KPU menjelaskan bahwa pemenuhan syarat pendidikan didasarkan pada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara ini karena menyangkut batas kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.



Selain persoalan verifikasi, sidang 23 September lalu juga mengungkap bahwa Bawaslu tidak dilibatkan secara langsung dalam proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Fakta tersebut perlu didalami karena Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang memiliki kondisi tertentu, termasuk bagi calon yang memiliki bukti kelulusan pendidikan tinggi dari luar negeri.

Dalam persidangan, Ketua KPU mengakui bahwa norma pengecualian tersebut hanya terdapat dalam PKPU yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam aturan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelum-sebelumnya.

Hal ini menjadi salah satu aspek yang harus diuji lebih lanjut oleh MK. Sebab, pembentukan norma dalam peraturan penyelenggara pemilu memiliki konsekuensi langsung terhadap syarat seseorang dapat mengikuti kontestasi elektoral memilih pimpinan eksekutif tertinggi di negeri ini.

MK juga kembali meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk melihat latar belakang lahirnya norma tersebut. Karena itu, melanjutkan perkara ke tahap pembuktian merupakan langkah yang tepat. 

MK perlu mendengarkan seluruh keterangan pihak yang terkait agar memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pencalonan presiden dan wakil presiden di tahun 2024 lalu.

Minta Gibran Dihadirkan

Permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum menunjukkan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan kewenangan sejumlah lembaga negara. Mengenai siapa yang nantinya dipanggil dan didengar keterangannya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian bukan berarti MK telah menyatakan dalil pemohon tersebut benar. Namun, di tahap ini merupakan proses untuk menguji seluruh argumentasi, bukti, dan keterangan para pihak sebelum Mahkamah nantinya mengambil keputusan.

Dalam perkara yang menyangkut syarat pencalonan pejabat publik, proses pemeriksaan memiliki arti penting. Putusan MK nantinya tidak hanya akan menjawab persoalan dalam perkara ini, tetapi juga menjadi rujukan mengenai bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan kewenangan verifikasi terhadap syarat calon.

Keputusan MK untuk tidak langsung mengakhiri perkara melalui putusan sela dan memilih masuk ke tahap pembuktian menunjukkan bahwa terdapat aspek legalitas persyaratan yang perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Tentunya, perhatian publik semua akan tertuju pada proses pemeriksaan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti pada Rabu, 30 September 2026 besok malam. Pada tahap proses inilah majelis akan menilai apakah persoalan yang diajukan para Pemohon, Termohon dan pihak Terkait memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. 

Intinya, di sidang inilah bukti Pendidikan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA/sederajat) milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka akan didalami. Semoga.

*Penulis adalah jurnalis dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.