Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bayangkan daerah seperti Bengkalis, Siak, Kampar, Rohul dan Rohil yang setiap hari menyaksikan aktivitas industri migas di wilayahnya. Sumber daya alam diambil, produksi dicatat, dan penerimaan negara mengalir dari sana.
Tapi, miris ketika pemerintah daerah akan mulai menyusun anggaran pembangunannya, ruang fiskalnya justru menyempit. Jalan yang perlu diperbaiki, layanan publik yang harus dijaga, dan kebutuhan masyarakat yang terus tumbuh memerlukan ruang fiskal yang memadai. Namun, uang transfer yang menjadi hak daerah berkurang secara drastis.
Inilah paradoks yang patut direnungkan dalam persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi di Riau. Ketika alokasi DBH Migas untuk 2027 diproyeksikan turun tajam, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata berapa uang yang hilang, melainkan apakah desain hukum yang mengatur pembagian penerimaan negara telah menjamin keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam ini.
Berdasarkan rincian alokasi yang telah dibahas, total DBH Migas untuk Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota diproyeksikan turun dari sekitar Rp1,176 triliun pada 2026 menjadi Rp268,753 miliar pada 2027.
Penurunannya sekitar Rp907,56 miliar atau 77,15 persen. Kabupaten Rokan Hilir diproyeksikan mengalami penurunan persentase tertinggi, sedangkan Kabupaten Bengkalis menghadapi pengurangan nominal terbesar.
Angka tersebut masih harus dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah. Namun, skala penurunannya cukup untuk memunculkan pertanyaan konstitusional: apakah hubungan keuangan pusat dan daerah telah dilaksanakan secara adil dan selaras sebagaimana diperintahkan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945?
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menentukan bagian daerah dari penerimaan migas.
Pasal 117 ayat (2) mengatur DBH minyak bumi sebesar 15,5 persen untuk kategori wilayah produksi tertentu dan gas bumi sebesar 30,5 persen, dengan pembagian lebih lanjut kepada provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan kategori yang telah ditetapkan undang-undang.
Angka 15,5 persen itu harus dipahami secara tepat. Ia merupakan bagian DBH yang menjadi hak daerah dari dasar penerimaan negara yang ditentukan undang-undang, bukan jaminan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sendiri menerima 15,5 persen dari seluruh nilai produksi migas.
Persoalan hukumnya justru terletak pada bagaimana formula tersebut diterapkan, apakah perhitungannya transparan, dan apakah desain pembagiannya telah memenuhi prinsip keadilan fiskal bagi daerah yang menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam.
Di sinilah sebenarnya ruang pengujian undang-undang melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat relevan dan patut dikaji secara serius.
Kita memiliki pelajaran penting dari perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pada 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU APBN 2026 terkait penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan.
Mahkamah menyatakan penjelasan norma yang diuji mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan ketentuan bahwa anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, dan paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan tersebut tidak melarang program MBG secara keseluruhan. Yang ditegaskan ialah kewajiban menjaga pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sesuai amanat konstitusi, tanpa memasukkan komponen MBG yang bukan merupakan bagian utama pendidikan ke dalam alokasi tersebut pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Pelajaran hukumnya penting. Undang-undang dan kebijakan anggaran tetap berada dalam pengawasan konstitusi. Ketika suatu norma menimbulkan persoalan kepastian hukum atau berpotensi menyimpang dari mandat konstitusional, warga negara atau pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat meminta MK mengujinya.
Analogi ini sebenarnya membuka ruang pemikiran bagi daerah penghasil migas. Jika konstitusi memerintahkan hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras, apakah formula DBH dan mekanisme pengalokasiannya telah memberikan perlindungan yang memadai ketika penerimaan daerah turun secara ekstrem?
Salah satu titik yang layak dikaji adalah Pasal 120 UU HKPD, khususnya formula pengalokasian DBH yang mempertimbangkan persentase bagi hasil, penetapan daerah penghasil, serta kinerja pemerintah daerah. Perlu ditelaah apakah norma tersebut telah menyediakan perlindungan fiskal yang memadai, termasuk mekanisme transisi atau stabilisasi ketika daerah penghasil mengalami penurunan penerimaan yang sangat tajam.
Benar memang, pengujian konstitusional tidak boleh semata-mata didasarkan pada keinginan mempertahankan nominal DBH pada tahun sebelumnya. Pemohon harus bisa membangun argumentasi bahwa norma yang diuji, dalam rumusan atau ketiadaan pengaturan tertentu, bertentangan dengan UUD 1945.
Data produksi, penerimaan negara, formula penghitungan, alokasi per daerah, dan dampaknya terhadap pelayanan publik harus disiapkan sebagai dasar pembuktian.
Karena itu, pemerintah daerah kabupaten/kota di Riau perlu terlebih dahulu membangun kajian hukum dan fiskal bersama. Mereka harus meminta keterbukaan data kepada pemerintah pusat, mengaudit selisih antara dasar penerimaan dan alokasi, serta mengidentifikasi apakah persoalannya bersumber pada norma undang-undang atau penerapan administratif.
Jika persoalannya terletak pada norma, pengujian ke MK dapat dipertimbangkan. Jika terdapat keputusan administratif konkret yang bertentangan dengan hukum, jalur hukum lain perlu dikaji sesuai persyaratannya.
Pada akhirnya, angka 15,5 persen adalah angka dalam undang-undang. Ia merupakan bagian dari desain pembagian penerimaan negara yang harus dijalankan sesuai aturan. Namun, kepatuhan terhadap persentase di dalam UU selama ini saja belum mampu menyelesaikan seluruh pertanyaan tentang keadilan fiskal.
Riau tidak memerlukan kesimpulan yang berupa janji-janji lagi. Riau membutuhkan transparansi, penghitungan yang dapat diuji, dan mekanisme hukum yang dipatuhi. Jika setelah seluruh data diperiksa ditemukan persoalan konstitusional dalam desain pembagian DBH, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu ruang yang sah untuk mengujinya.
Sebab, dalam negara hukum, keadilan fiskal tidak boleh berhenti hanya sebagai cita-cita bangsa yang besar ini. Tapi, Ia harus dapat diperiksa melalui data, dapat diuji melalui mekanisme yang prosedural, dan tentunya dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang konstitusional. Semoga.
(Penulis adalah praktisi hukum dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)

