RIAU ONLINE, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji Indonesia kini hanya 14 tahun. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dahnil menyampaikan, masa tunggu Jemaah haji sebelumnya 49 tahun, lalu sempat berkurang menjadi 26 tahun, sebelum kini hanya tinggal 14 tahun.
"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun, jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun," kata Dahnil, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 29 September 2026.
Dahnil menekankan, Presiden Prabowo memerintahkan agar Kementerian Haji dan Umrah untuk mencari formula terbaik agar masa tunggu haji semakin pendek dan singkat.
"Perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami eh ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," ujarnya.
Dahnil menyampaikan pemangkasan antrean haji juga tindak lanjut perintah Prabowo untuk membereskan data-data invalid. Kementerian Haji menemukan ada 5,7 juta data jemaah, dengan 400.000 di antaranya invalid.
"Tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," jelas Dahnil.
"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," sambung dia.

