Ketika Kekayaan Bumi Tak Menjamin Keadilan Fiskal

Sempena-Memperingati-69-Tahun-Hari-Kebangsaan-Malaysia-101-Tahun-Tun-Mahathir.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di bawah tanah Riau, minyak dan gas bumi (migas) telah lama menjadi bagian dari denyut ekonomi negeri ini. Dari kawasan pesisir hingga daratan yang menjadi wilayah operasi industri migas, kekayaan alam itu mengalir ke dalam sistem penerimaan keuangan negara. 

Tapi, ketika pemerintah daerah mulai menyusun anggaran, muncul pertanyaan yang kian sulit diabaikan: mengapa daerah yang menyumbang kekayaan sumber daya alam seperti Riau justru harus menghadapi penyusutan ruang fiskal yang begitu tajam?

Pertanyaan ini sebagai bentuk kegelisahan atas angka dalam dokumen anggaran bagi hasil Migas 2027. Angkanya menyentuh persoalan yang lebih mendasar, bagaimana bisa negara (baca: pemerintah pusat) membagi hasil pengelolaan kekayaan alam secara adil, menjamin kepastian hukum, dan memastikan daerah tetap mampu menjalankan kewenangannya.

DBH Turun Tajam

Proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi untuk Provinsi Riau beserta 12 kabupaten/kota pada 2027 memperlihatkan angka yang menggenaskan secara terang. 

Berdasarkan rincian alokasi yang dipublikasi berbagai media, total DBH Migas yang pada 2026 mencapai sekitar Rp1,176 triliun tiba-tiba diproyeksikan menyusut menjadi Rp268,753 miliar pada 2027. Penurunannya sekitar Rp907,56 miliar atau 77,15 persen, berdasarkan penjumlahan angka per daerah.

Artinya, dalam satu tahun anggaran, lebih dari tiga perempat alokasi yang sebelumnya tersedia diperkirakan menghilang. Kabupaten Rokan Hilir mengalami penurunan persentase tertinggi, yakni 83,49 persen. 

Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menghadapi penurunan nominal terbesar, sekitar Rp210,5 miliar. Tidak terkecuali Siak sebagai daerah penghasil. Pemerintah Provinsi Riau sendiri diproyeksikan mengalami pengurangan sekitar Rp124,8 miliar.

Besarnya perubahan ini semestinya cukup menjadi alasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk membuka dasar penghitungan secara transparan. Dalam perspektif hukum dan konstitusi, DBH bukanlah merupakan kemurahan hati pemerintah pusat kepada daerah. 



DBH merupakan kewajiban yang mekanisme pembagian penerimaan tersebut telah diatur tegas perentasenya di dalam undang-undang. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Hak Konstitusional Daerah

Prinsip konstitusional tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 117 mengatur sumber dan persentase DBH minyak bumi dan gas bumi. 

Untuk minyak bumi, total bagian daerah ditetapkan sebesar 15,5 persen, sedangkan untuk gas bumi sebesar 30,5 persen, dengan pembagian lebih lanjut kepada provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan kategori yang ditentukan undang-undang.

Persentase itu bukan berarti seluruh penerimaan tersebut menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau. Dasar penghitungannya adalah bagian negara dari pengusahaan migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain sesuai ketentuan. 

Pembagian berikutnya juga bergantung pada klasifikasi daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah lain dalam provinsi, dan daerah pengolah. Karena itu, untuk mengetahui berapa yang semestinya diterima Riau, pemerintah perlu membuka data penerimaan negara yang relevan, dasar penghitungan, serta penerapan formula bagi setiap daerah.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Apabila alokasi turun drastis, masyarakat berhak mengetahui apakah penurunan itu disebabkan perubahan penerimaan negara, produksi atau lifting migas, formula pengalokasian, penyesuaian kebijakan fiskal, atau kombinasi berbagai faktor. 

Tanpa penjelasan yang dapat diuji, perdebatan mengenai keadilan fiskal hanya akan berkutat pada angka, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar terungkap.

Penurunan DBH juga memiliki konsekuensi nyata terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Ketika pendapatan berkurang, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas belanja, meninjau program pembangunan, dan mencari ruang fiskal alternatif. 

Padahal, kewenangan pemerintahan harus ditopang oleh kemampuan pembiayaan yang memadai. Inilah esensi prinsip money follows function: kewenangan yang dibebankan kepada daerah harus diikuti dukungan pendanaan yang sepadan.

Pusat Harus Jelaskan

Karena itu, pemerintah pusat perlu menjelaskan bukan hanya berapa alokasi yang ditetapkan, tetapi juga bagaimana angka tersebut diperoleh. Pemerintah daerah di Riau, pada saat yang sama, perlu membangun posisi bersama dengan mengumpulkan data lifting, penerimaan negara, alokasi, realisasi penyaluran, serta kemungkinan kurang bayar DBH dari tahun-tahun sebelumnya. Semua itu harus diverifikasi dan direkonsiliasi agar argumentasi yang dibangun tidak berhenti pada dugaan.

Dari sisi hukum, apabila persoalan bersumber pada norma undang-undang yang dinilai belum memberikan perlindungan fiskal memadai bagi daerah penghasil, pengujian konstitusional terhadap norma terkait dapat dikaji. 

Apabila masalahnya terletak pada keputusan atau tindakan administrasi yang konkret dan memenuhi persyaratan hukum, jalur peradilan tata usaha negara juga dapat dipertimbangkan. Kedua jalur tersebut memerlukan analisis tersendiri, bukti yang cukup, serta penentuan objek hukum yang tepat.

Pada akhirnya, perdebatan DBH Migas Riau tidak semestinya berhenti pada tuntutan agar alokasi tahun depan dikembalikan ke angka yang proposional. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap rupiah dibagikan berdasarkan formula yang sah, transparan, dan selaras dengan prinsip keadilan hubungan keuangan pusat-daerah.

Kekayaan alam bukan semata-mata angka produksi atau penerimaan negara. Angka tersebut juga menyangkut tanggung jawab konstitusional untuk membangun keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah. Ketika alokasi DBH menyusut tajam, negara perlu menjawab dengan data dan penjelasan yang terbuka, bukan sekadar meminta daerah menyesuaikan anggarannya.

Sebab, keadilan fiskal tidak diukur hanya dari berapa banyak kekayaan alam yang berhasil diproduksi, tetapi juga dari seberapa adil manfaatnya dibagikan dan seberapa pasti hukum melindungi hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Semoga.

(Penulis adalah praktisi hukum dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau)