Oleh Ilham Muhammad Yasir*
RIAU ONLINE, PEKANBARU - SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah sampai pada titik yang menentukan. Dalil Pemohon, jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, saksi, ahli, Kemendikdasmen, hingga Atase Pendidikan telah didengar.
Dari seluruh rangkaian persidangan, putusan Mahkamah secara teoritis dapat bergerak ke empat arah: permohonan “dikabulkan” seluruhnya, “ditolak” seluruhnya, “dikabulkan sebagian”, atau “tidak dapat diterima”. Masing-masing mempunyai landasan argumentasi dan akibat hukum yang berbeda.
Pokok persoalannya berpangkal pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma itu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah “tamat” SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemendikdasmen menerangkan bahwa pada 6 Agustus 2019 telah diterbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran. Penilaian dilakukan terhadap rangkaian pendidikan dari SMPN 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch Australia. Kementerian menyatakan proses itu mencakup verifikasi administratif dan penilaian substantif atas hasil belajar.
Namun kementerian juga menegaskan bahwa surat penyetaraan bukan ijazah dan bukan tanda lulus. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan institusi pendidikan bersangkutan.
Di titik inilah perdebatan hukum bermula apakah surat penyetaraan dan dokumen di belakangnya cukup membuktikan unsur “tamat”, dan lebih dahulu lagi, apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui forum PHPU setelah Pemilu 2024 selesai dan pasangan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik?
Permohonan Dikabulkan
Untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, Mahkamah harus terlebih dahulu melewati persoalan kewenangan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu, dan objek PHPU. Setelah pintu hukum acara terbuka, barulah Mahkamah menilai substansi syarat pendidikan.
Saksi I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU, menerangkan bahwa dalam berbagai pemilu sebelumnya syarat pendidikan menengah dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi. Menurutnya, sebelumnya tidak terdapat pengecualian yang memungkinkan bukti kelulusan pendidikan menengah digantikan dengan bukti kelulusan pendidikan tinggi. Pengecualian tersebut baru muncul pada Pilpres 2024 melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ahli Titi Anggraini mempertegas perbedaan antara kualifikasi pendidikan dan dokumen pembuktiannya. Tidak mempunyai bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan berbeda. Aturan teknis dapat mengatur bentuk dokumen, tetapi tidak dapat menghapus kualifikasi substantif yang ditentukan undang-undang.
Ahli Yance Arizona kemudian memberikan perspektif mengenai akibat hukum setelah pelantikan. Menurutnya, pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan apabila sejak awal seseorang didalilkan tidak memenuhi syarat pencalonan. Ia membedakan keadaan tersebut dengan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden setelah menjabat sebagaimana rezim Pasal 7A UUD 1945.
Sementara Bivitri Susanti menempatkan persoalan dalam kerangka electoral justice. Menurutnya, MK sebagai guardian of the Constitution mempunyai peran menjaga konstitusionalitas pemilu. Persyaratan calon, prosedur, dan keputusan penyelenggara tetap harus tunduk pada konstitusi dan undang-undang.
Jika rangkaian argumentasi ini diterima, Mahkamah kemudian harus menilai fakta pembuktian. Kemendikdasmen menyatakan O-Level tidak otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan dinilai bersama keseluruhan perjalanan pendidikan. Dalam persidangan juga muncul persoalan nomenklatur “Grade 12 di UTS Insearch”. Ina Setiawati alias Ina Liem menyatakan penggunaan istilah tersebut kurang tepat secara administratif.
Apabila Mahkamah menyimpulkan bahwa surat penyetaraan hanya menunjukkan padanan pendidikan tetapi dokumen yang mendasarinya tidak cukup membuktikan unsur “tamat”, syarat Pasal 169 huruf r dapat dinilai tidak terpenuhi. Karena persyaratan pencalonan bersifat kumulatif, penetapan calon kemudian dapat dipandang cacat sejak awal.
Namun putusan seberat itu mensyaratkan lebih dari sekadar kejanggalan administratif. Mahkamah harus benar-benar memperoleh keyakinan bahwa yang tidak terbukti adalah persyaratan substantifnya.
Permohonan Ditolak
Konstruksi sebaliknya juga mempunyai dasar. Saksi Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi khusus terhadap dokumen pendidikan Gibran karena ketika itu tidak terdapat keraguan ataupun laporan masyarakat. Dokumen serupa juga pernah digunakan dalam Pilkada Surakarta 2020. Ia membantah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk memudahkan calon tertentu.
Keterangan tersebut dapat dibaca bahwa klarifikasi tambahan tidak wajib dilakukan terhadap setiap dokumen sepanjang penyelenggara tidak mempunyai alasan untuk meragukannya.
Ahli Agus Riwanto menegaskan kewenangan KPU untuk mengatur tata cara, dokumen, dan mekanisme pencalonan melalui PKPU. Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) tidak menghapus syarat minimal pendidikan, melainkan mengatur pembuktian administratif. Dengan demikian, tidak adanya satu jenis dokumen tertentu belum otomatis berarti kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi.
Ahli Khairul Fahmi memberi penekanan pada kepastian hukum. PHPU mempunyai batas subjek, objek, dan waktu. Ia juga menilai setelah pelantikan terjadi perubahan status dari calon menjadi pejabat konstitusional sehingga persoalan yang telah selesai pada tahapan pencalonan tidak dapat begitu saja dibuka kembali melalui diskualifikasi elektoral.
Jika masuk ke substansi sekalipun, Mahkamah dapat menilai Pemohon tidak berhasil meruntuhkan kekuatan surat penyetaraan Kemendikdasmen. Fakta bahwa surat itu bukan ijazah tidak otomatis membuatnya tidak sah. Ijazah membuktikan kelulusan dari institusi pendidikan, sedangkan surat penyetaraan menentukan padanan pendidikan asing dalam sistem pendidikan Indonesia.
Demikian pula tidak ditemukannya arsip pada KBRI Singapura dan Australia tidak serta-merta membuktikan pendidikan tersebut tidak pernah ditempuh karena perwakilan diplomatik bukan penerbit dokumen pendidikan.
Jika bukti Pemohon hanya menimbulkan keraguan tetapi tidak mampu membuktikan ketidakabsahan, permohonan dapat ditolak seluruhnya.
Dikabulkan Sebagian
Jalan ketiga memungkinkan Mahkamah masuk ke substansi tetapi tidak menjatuhkan seluruh akibat hukum yang diminta Pemohon.
Mahkamah, misalnya, dapat menerima argumentasi Putu Artha dan Titi Anggraini bahwa persyaratan pendidikan bersifat substantif dan pengecualian dokumen tidak boleh berubah menjadi pengecualian kualifikasi. Pada saat yang sama, Mahkamah dapat menilai proses verifikasi KPU belum cukup ketat.
Hasyim sendiri menerangkan tidak dilakukan klarifikasi khusus. Kemendikdasmen mengakui surat penyetaraan bukan ijazah atau tanda lulus. Keterangan Ina Liem mengenai nomenklatur “Grade 12” juga dapat menjadi alasan agar proses verifikasi pendidikan luar negeri pada masa depan dilakukan lebih cermat.
Tetapi kekurangan verifikasi tidak identik dengan terbuktinya ketidaklulusan. Mahkamah karena itu dapat menyatakan sebagian dalil Pemohon beralasan, memberikan koreksi atau pedoman mengenai standar verifikasi pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi menolak permintaan diskualifikasi maupun pembatalan jabatan karena tidak terdapat bukti yang cukup bahwa syarat substantif benar-benar tidak terpenuhi.
Pendapat Bivitri mengenai electoral justice dapat digunakan untuk membenarkan koreksi tersebut tanpa harus menghasilkan akibat hukum paling ekstrem. Kekurangan prosedural dijawab dengan perbaikan prosedural; pembatalan jabatan hanya dapat mengikuti apabila ketidakabsahan substantif terbukti.
Tidak Dapat Diterima
Opsi keempat bahkan dapat menghentikan perkara sebelum substansi pendidikan diputus. Mahkamah dapat mempersoalkan kedudukan hukum Para Pemohon karena PHPU Presiden dan Wakil Presiden merupakan mekanisme khusus yang subjek pemohonnya dibatasi undang-undang.
Masalah berikutnya adalah tenggang waktu. Hasil Pilpres ditetapkan pada 2024, sementara perkara diajukan pada 2026. Pemohon memang dapat mengatakan informasi mengenai dokumen baru diperoleh belakangan melalui proses keterbukaan informasi. Namun Mahkamah dapat berpandangan bahwa ditemukannya informasi baru tidak otomatis membuka kembali tenggang waktu PHPU yang telah berakhir.
Masalah ketiga menyangkut objek. Apabila yang dipersoalkan pada dasarnya adalah administrasi pencalonan, Mahkamah dapat menilainya sebagai sengketa proses yang semestinya diselesaikan ketika tahapan pencalonan masih berlangsung.
Di sinilah pendapat Khairul Fahmi menjadi penting. PHPU tetap dibatasi subjek, objek, dan waktu. Bahkan Yance Arizona, yang membuka kemungkinan pemeriksaan cacat persyaratan setelah pelantikan, tetap menempatkan dasar kewenangan dan hukum acara sebagai prasyarat.
Jika Mahkamah mengambil jalan ini, keterangan Putu, Titi, Bivitri, Hasyim, Agus, Kemendikdasmen, maupun persoalan O-Level dan “Grade 12” tidak perlu dijawab sampai tuntas.
Putusan tidak dapat diterima juga tidak berarti Mahkamah menyatakan pendidikan Gibran sah. Sebaliknya, putusan itu tidak menyatakan dalil Pemohon salah. Artinya hanya satu: forum dan hukum acara yang digunakan tidak memungkinkan Mahkamah memberikan putusan mengenai pokok perkara.
Empat jalan itu kini bertemu di meja hakim konstitusi. Pada opsi dikabulkan, titik beratnya adalah kegagalan membuktikan unsur “tamat”. Pada opsi ditolak, titik beratnya adalah kegagalan Pemohon meruntuhkan kekuatan pembuktian dokumen resmi. Pada dikabulkan sebagian, Mahkamah dapat menemukan kekurangan yang harus dikoreksi tanpa membatalkan jabatan. Sedangkan pada putusan tidak dapat diterima, seluruh perdebatan substansi berhenti di pintu hukum acara.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya berbicara tentang ada atau tidak adanya sebuah surat penyetaraan. Pertanyaannya jauh lebih mendasar: bagaimana hukum membedakan kualifikasi pendidikan dengan dokumen pembuktiannya, seberapa jauh penyelenggara wajib melakukan verifikasi, dan sampai kapan keabsahan persyaratan calon masih dapat diuji setelah pemilu selesai.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan bukan hanya nasib perkara ini, tetapi juga standar pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu-pemilu berikutnya. Semoga.***
*Ilham Muhammad Yasir adalah penulis, jurnalis, dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.

