Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilu 2029 tidak seharusnya hanya menjadi pengulangan dari pemilu-pemilu sebelumnya. Setelah lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang untuk menilai apakah sudah sempurna atau masih ada yang bermasalah, dan apa yang harus diperbaiki dari sistem pemilu kita saat ini.
Sejak Pemilu 1999 hingga 2024, perubahan terus terjadi. Kita pernah menggunakan sistem proporsional daftar tertutup (1999-2004), kemudian beralih pada penentuan calon berdasarkan suara terbanyak atau proporsional terbuka (2009-2024). Pemilihan presiden dilakukan secara langsung sejak 2004. Pada 2019 dan 2024, Indonesia menjalankan pemilu serentak lima kotak yang mempertemukan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari.
Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilu tidak pernah benar-benar selesai. Ia selalu membutuhkan evaluasi.
Tulisan ini disarikan penulis dari materi yang disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) AIPI Riau bekerja sama dengan KPU RI–AIPI di Pekanbaru, 02 November 2026. Forum tersebut membahas topik: “Pembaruan Sistem Pemilu Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat Kualitas Demokrasi Elektoral Menuju Pemilu 2029.”
Evaluasi
Pembaruan sistem pemilu tidak harus berarti mengganti seluruh sistem yang ada. Pembaruan dapat dilakukan dengan memperbaiki norma, prosedur, kelembagaan, tata kelola, dan praktik penyelenggaraan pemilu.
Yang terpenting adalah arah perubahannya. Pembaruan jangan berhenti pada persoalan teknis, seperti jadwal, surat suara, atau tahapan pemilu. Tujuannya harus lebih mendasar: bagaimana pemilu benar-benar menjamin kedaulatan rakyat, kompetisi yang adil, representasi yang proporsional, dan akuntabilitas kekuasaan yang dihasilkan.
Pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 memberikan banyak pelajaran. Pemilu serentak lima kotak memang menyatukan agenda pemilihan nasional dalam satu waktu. Namun, pada saat yang sama muncul persoalan kompleksitas tahapan, beban penyelenggara, logistik, pembiayaan, kompetisi kandidat, hingga kemampuan pemilih dalam mencermati begitu banyak pilihan politik.
Karena itu, pembaruan menuju 2029 harus berbasis pada evaluasi yang nyata. Jangan sampai perubahan undang-undang hanya lahir dari kompromi politik jangka pendek tanpa melihat dampaknya terhadap kualitas demokrasi.
Partai politik juga harus menjadi bagian dari agenda pembaruan. Kaderisasi, rekrutmen calon, pendidikan politik, demokrasi internal, dan transparansi pendanaan perlu diperkuat. Bagaimanapun, kualitas lembaga perwakilan sangat dipengaruhi oleh kualitas partai dalam menyiapkan calon-calon yang ditawarkan kepada rakyat.
Kepastian Hukum
Masalah lain yang penting adalah kepastian hukum. Pemilu merupakan proses panjang yang melibatkan peserta, pemilih, penyelenggara, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Karena itu, setiap tahapan membutuhkan aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Kepastian hukum bukan sekadar adanya peraturan. Norma harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, konsisten, dan dapat diprediksi. Peserta pemilu harus mengetahui hak dan kewajibannya. Penyelenggara juga harus mengetahui batas kewenangannya.
Pembagian kewenangan antara KPU, Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi harus semakin tegas. Harus jelas siapa berwenang menangani suatu persoalan, bagaimana prosedurnya, berapa lama tenggat penyelesaiannya, dan apa akibat hukumnya.
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan ataupun putusan yang saling bertentangan.
Selain itu, pembaruan UU Pemilu harus menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan pengadilan tidak cukup hanya dibaca sebagai koreksi terhadap norma lama, tetapi harus diterjemahkan menjadi aturan operasional yang jelas.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK tetap menegaskan besaran ambang batas 4 persen tetap konstitutional. Namun, MK meminta perlu menyusun kembali dasar yang rasional dan terukur tentang besaran ambang batas tersebut.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. Menurut MK, aturan pencalonan kepala daerah harus mengikuti parameter konstitusional dalam amar putusan. Jangan mencampurkannya dengan parliamentary threshold untuk DPR.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, misalnya, telah membawa perubahan penting dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal mencakup DPRD serta kepala daerah.
Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang Peraturan KPU pencalonan anggota DPR dan DPRD. MA mengoreksi metode pembulatan dalam penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen pada daftar bakal calon. Apabila hasil penghitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, pembulatan dilakukan ke atas. Tujuannya agar penerapan pembulatan tidak menyebabkan jumlah calon perempuan berada di bawah ambang minimal 30 persen.
Perubahan tersebut tentu tidak sesederhana memindahkan jadwal pemungutan suara. Ada persoalan masa jabatan, transisi pemerintahan, tahapan, anggaran, logistik, dan kesiapan penyelenggara yang harus diatur secara matang. Jangan sampai perubahan desain justru menimbulkan kekosongan hukum baru.
Keadilan Representasi
Hal penting berikutnya adalah bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kursi dan keterwakilan politik.
Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini memberi ruang luas kepada pemilih untuk menentukan calon. Namun, sistem ini juga melahirkan kompetisi antarkandidat dalam satu partai, tingginya biaya kampanye, dan kecenderungan politik yang semakin berorientasi pada figur.
Sebaliknya, jika peran partai diperbesar dalam menentukan calon terpilih, persoalannya adalah apakah demokrasi internal partai sudah cukup kuat dan transparan. Karena itu, pilihan sistem tidak boleh dilihat secara hitam-putih. Setiap pilihan membawa kelebihan dan kelemahan yang harus dihitung secara terbuka.
Hal yang sama berlaku terhadap parliamentary threshold. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 di atas mengharuskan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Penentuan ambang batas tidak semestinya hanya menjadi hasil tawar-menawar politik. Angkanya harus didasarkan pada kajian dan simulasi: berapa banyak partai yang akan memperoleh kursi, berapa banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana tingkat proporsionalitasnya, dan bagaimana dampaknya terhadap efektivitas parlemen.
Daerah pemilihan juga harus ditata dengan prinsip keadilan. Jumlah penduduk, kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, kedekatan geografis, dan karakter daerah perlu diperhitungkan.
Bagi Riau, hal ini relevan karena karakter wilayahnya beragam, mulai dari perkotaan, perdesaan, pesisir hingga wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda. Sistem pemilu harus memastikan bahwa perbedaan itu tidak mengurangi akses masyarakat terhadap representasi politik yang adil.
Menuju 2029
Pada akhirnya, pembaruan sistem pemilu tidak hanya berbicara mengenai sistem terbuka atau tertutup, tinggi atau rendahnya ambang batas, ataupun berapa jumlah kursi dalam satu daerah pemilihan. Pertanyaan utamanya adalah: demokrasi elektoral seperti apa yang ingin kita bangun?
Pemilu harus menjaga kedaulatan pemilih sekaligus memperkuat partai politik. Pemilu harus menghasilkan pemerintahan yang efektif tanpa mengorbankan pluralisme dan keadilan representasi. Pemilu juga harus memberikan kepastian hukum serta ruang partisipasi publik yang bermakna.
Karena itu, pembaruan UU Pemilu menuju 2029 harus dilakukan dengan berbasis pada evaluasi empiris, kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan pengadilan, penguatan kelembagaan, serta keterlibatan publik.
Penutup
Pemilu 2029 adalah kesempatan untuk memperbaiki apa yang masih kurang dari perjalanan panjang demokrasi kita. Jangan sampai perubahan undang-undang hanya mengganti aturan, tetapi mempertahankan persoalan yang sama.
Pembaruan harus membuat pemilu lebih sederhana dalam penyelenggaraan, lebih pasti dalam hukum, lebih adil dalam representasi, dan lebih bermakna bagi rakyat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemilu bukan hanya terlaksananya pemungutan suara, melainkan kualitas mandat dan keterwakilan yang lahir darinya.
(Penulis adalah Anggota dan Ketua KPU Riau Periode 2014 – 2019 dan 2019–2024 dan juga peneliti hukum kepemiluan)

