Membaca Jalan Hukum Perkara Gibran

Sempena-Memperingati-69-Tahun-Hari-Kebangsaan-Malaysia-101-Tahun-Tun-Mahathir.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon pada Rabu malam, 30 September 2026. Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli.

Sidang ini penting karena perdebatan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diuji melalui keterangan orang yang memiliki pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pandangan akademik di bidang hukum tata negara serta hukum pemilu. 

Dari keterangan mereka, persoalan perkara tidak berhenti pada ada atau tidak adanya dokumen pendidikan, tetapi masuk pada proses verifikasi, kedudukan norma yang digunakan KPU, dan akibat hukum apabila syarat calon sejak awal dipersoalkan.

Harus Diverifikasi

Keterangan I Gusti Putu Artha memberikan perspektif dari pengalaman penyelenggara pemilu. Mantan anggota KPU periode 2007–2012 itu menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon harus diverifikasi secara nyata. 

Menurutnya, untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pemeriksaan dokumen tidak cukup hanya dengan melihat kelengkapan berkas. Ia bahkan merujuk praktik Pemilu 2009 yang menurut keterangannya mensyaratkan pemeriksaan dokumen pendidikan hingga ijazah SD dan SMP selain ijazah SMA.

Putu membedakan antara menerima dokumen dan memverifikasi dokumen. Surat atau dokumen yang berasal dari lembaga pemerintah dapat menjadi bagian dari berkas pencalonan, tetapi penerimaan dokumen tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban verifikasi. Dalam konteks ini, yang perlu dinilai adalah apakah dokumen tersebut benar dan memenuhi syarat yang ditentukan hukum.

Keterangan tersebut relevan dengan jawaban KPU dalam sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap ijazah Gibran dan mendasarkan pemenuhan syarat pendidikan pada surat keterangan dari kementerian terkait. Perbedaan antara penerimaan dokumen dan verifikasi inilah yang kini harus dinilai Mahkamah berdasarkan keseluruhan alat bukti.



Kesalahan Administratif

Titi Anggraini membawa persoalan tersebut pada standar penyelenggaraan pemilu. Ia menilai keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan administratif biasa karena berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam pemilu.

Titi juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan perbedaan pengaturan persyaratan pendidikan dengan regulasi pencalonan lainnya. Pokok persoalannya adalah apakah pengecualian yang diatur dalam PKPU hanya menyangkut cara membuktikan persyaratan atau dapat berimplikasi terhadap kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu.

Di titik ini, persoalan pembuktian menjadi lebih spesifik. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Maka, yang harus dijawab bukan hanya apakah terdapat surat penyetaraan atau dokumen pendidikan tinggi, tetapi apa yang dibuktikan dokumen tersebut terhadap syarat pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang.

Konstruksi Diskualifikasi

Yance Arizona memberikan perspektif berbeda. Ia menyoroti akibat hukum dari persoalan syarat calon setelah pasangan calon ditetapkan dan dilantik. Menurut Yance, pelantikan tidak secara otomatis mengubah persoalan ketidakabsahan syarat pencalonan menjadi persoalan pemakzulan. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemakzulan atau impeachment, sedangkan persoalan syarat calon berada dalam konstruksi diskualifikasi (electoral disqualification).

Argumentasi Yance penting untuk menjawab dalih bahwa pelantikan telah menutup persoalan pencalonan. Menurut konstruksinya, harus dibedakan antara seseorang yang kehilangan syarat setelah menjabat dan seseorang yang sejak awal dipersoalkan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan. Namun, penggunaan mekanisme diskualifikasi tetap harus tunduk pada kewenangan MK dan hukum acara yang berlaku.

Mekanisme Koreksi

Sementara itu, Bivitri Susanti memperkuat lagi dengan membawa perkara pada persoalan keadilan elektoral. Ia membedakan persoalan syarat kandidat dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum pada tahap pencalonan, penyelesaiannya tidak serta-merta harus ditempatkan dalam mekanisme impeachment.

Bivitri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keadilan pemilu atau electoral justice, yakni kebutuhan menyediakan mekanisme koreksi apabila terdapat pelanggaran hukum yang memengaruhi integritas proses pemilu. Pendapat tersebut tetap merupakan keterangan ahli dan harus diuji bersama alat bukti lainnya.

Dari sidang pembuktian Pemohon, terdapat satu garis persoalan yang menjadi jelas. Perkara ini tidak hanya menguji satu lembar dokumen pendidikan. Mahkamah harus menilai rangkaian tindakan hukum sejak dokumen diterbitkan, digunakan sebagai persyaratan pencalonan, diverifikasi KPU, sampai akhirnya menjadi dasar penetapan terpenuhinya syarat calon.

Karena itu, pembuktian pada sidang berikutnya menjadi penting. Keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait akan menguji argumentasi yang dibangun Pemohon. Di situlah konstruksi perkara akan berhadapan secara utuh.

Penutup

Mahkamah belum sampai pada kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran. Namun, sidang pembuktian telah memperjelas titik yang harus dijawab, yaitu standar verifikasi yang wajib dilakukan KPU, pembuktian dokumen penyetaraan, dan memperlakukan persoalan syarat calon apabila di kemudian hari ditemukan cacat dalam proses pencalonan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus lahir dari alat bukti, keterangan para pihak, dan penalaran hukum Mahkamah. Di situlah nilai pembuktian perkara ini akan ditentukan.

* Penulis adalah, jurnalis dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.